SuaraSumut.id - Petugas Polres Langkat menangkap 48 orang preman. Mereka diamankan dari lima mobil saat hendak menuju Kecamatan Padang Tualang, Langkat, pada Senin (21/12/2020).
Dari para preman disita barang bukti 32 senjata tajam, seperti pisau, kampak, samurai dan gunting.
"Penangkapan ini murni dalam penegakan hukum, karena ada sekelompok orang datang ke Langkat ingin membuat aksi aksi teror," kata Kapolres Langkat AKBP Edi Suranta Sinulingga, dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020).
Dari pelaku yang ditangkap, kata Suranta, sebanyak 11 orang dinyatakan positif narkoba berdasarkan hasil tes urine.
Baca Juga:Keuskupan Agung Medan Perbolehkan Ibadah Natal di Gereja
"Saat ditangkap mereka dalam pengaruh minuman keras. Aksi premanisme ini tidak boleh ada menjelang Tahun Baru, harus ditertibkan," ujarnya.
Selain itu, ada 11 orang dipersangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1955 dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
Ia menyebut, kemungkinan tersangka lainnya juga akan bertambah, karena masih ada yang dalam pengejaran petugas.
"Kami akan kejar aktor intelektualnya, Langkat harus aman, tidak boleh ada aksi premanisme, yang bisa meresahkan warga," pungkasnya.
Baca Juga:KAI Sumut Prediksi Penumpang Kereta Naik 18 Persen Saat Nataru