Ngakunya Ketua Komnas Penyelamat Aset Negara, Aslinya Ternyata Penipu

Tak hanya itu, I Made Budiarka bahkan mengaku sebagai petugas KPK

Bangun Santoso
Selasa, 29 Desember 2020 | 07:50 WIB
Ngakunya Ketua Komnas Penyelamat Aset Negara, Aslinya Ternyata Penipu
Ilustrasi penangkapan

SuaraSumut.id - Polres Badung, Bali membekuk seorang pria bernama I Made Budiarka (41) yang mengaku sebagai Ketua Komite Nasional Penyelamatan Aset Negara (Komnas PAN) Wilayah Bali, untuk melakukan penipuan puluhan kendaraan roda empat.

"Tersangka dengan bujuk rayuannya mengaku bekerja di Komnas PAN sebagai Ketua, juga bilang dari KPK. Dengan pekerjaannya itu membuat korban tambah yakin. Korban mengatakan hasil lelang dan sitaan dari negara. Jadi barang itu seakan-akan sudah menjadi barang sitaan negara," kata Kasat Reskrim Polres Badung AKP Laorens Raja Mangapul Heselo saat ditemui di Badung, Senin (28/12/2020).

Ia mengatakan bahwa tersangka dalam perkara ini telah mengeluarkan bujuk rayuan yang membuat korban bertambah yakin. Selain itu, mobil-mobil yang dijual tersangka adalah mobil tarikan dari debt collector atas nama Erwin yang beralamat di Sidatapa, Kabupaten Buleleng, Bali.

Adapun mobil-mobil yang diterima oleh tersangka dari debt collector bernama Erwin tersebut sebanyak 20 unit dari bermacam-macam merek, dan tersangka menjual seluruh mobil tersebut di wilayah Abiansemal, Kabupaten Badung.

Penipuan berupa jual beli mobil tersebut sudah dilakukan sejak Januari 2020 sampai dengan Agustus 2020.

Ia mengatakan penyidik juga sedang mendalami temuan terkait STNK yang digunakan tersangka diduga palsu.

"Kami masih dalami terkait masalah STNK yang digunakan diperbarui kendaraan ini. Yang ada cuma fotokopi STNK dan dari pengamatan itu merupakan satu STNK palsu, nanti akan kami periksa lagi terkait masalah pengurusan STNK-nya itu," kata Heselo sebagaimana dilansir Antara.

Hingga saat ini, tersangka belum bisa menyampaikan asal dari mobil yang dijualnya itu.

Menurut dia, informasi sementara dari tersangka bahwa puluhan unit mobil tersebut dijual dan dibuat di Bali.

Selain itu, tersangka menawarkan mobil kepada korban dengan harga relatif murah, alasannya bahwa mobil-mobil yang dijual tersebut adalah sitaan KPK atau lelangan dari aset negara.

Pihaknya mengimbau dan meminta bagi seluruh warga masyarakat yang merasa menjadi korban, silakan melapor ke Polres Badung.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini