MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram

MUI menegaskan tindakan tersebut haram dalam syariat Islam.

Suhardiman
Sabtu, 08 Agustus 2026 | 15:52 WIB
MUI: Pria Berbusana Wanita Saat Karnaval Agustusan Haram
Majelis Ulama Indonesia. (ANTARA/HO-MUI)
Baca 10 detik
  • Komisi Fatwa MUI menyatakan tindakan pria mengenakan busana wanita saat karnaval kemerdekaan diharamkan dalam Islam.
  • KH Abdul Muiz Ali menegaskan larangan menyerupai lawan jenis tersebut berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari.
  • Fenomena penggunaan pakaian lawan jenis itu dinilai rentan dimanfaatkan untuk mengampanyekan gerakan LGBT di masyarakat.

SuaraSumut.id - Komisi Fatwa MUI mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan aksi-aksi yang dinilai menyimpang dalam perayaan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah pria yang mengenakan pakaian wanita. MUI menegaskan tindakan tersebut haram dalam syariat Islam.

Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, menegaskan tindakan berbusana menyerupai lawan jenis (tasyabbuh) merupakan yang dilarang dalam Islam.

Menurutnya, peringatan kemerdekaan seharusnya diisi dengan kegiatan positif yang mencerminkan rasa syukur, seperti memperkuat persatuan, berkontribusi bagi bangsa, serta memperbanyak doa dan dzikir.

Namun, dalam pelaksanaan perayaan di lapangan, seperti karnaval atau pawai Agustusan, masyarakat kerap abai terhadap norma etika dan syariat.

“Haram hukumnya bagi laki-laki untuk berpenampilan atau menggunakan busana yang biasa dipakai oleh perempuan. Begitu pula sebaliknya, hukum perempuan yang berpenampilan atau berbusana yang biasa dipakai laki-laki adalah haram," katanya dikutip dari laman MUI, Sabtu, 8 Agustus 2026.

Ia mengatakan ketentuan itu berlandaskan hadis shahih riwayat Imam Bukhari, di mana Rasulullah SAW melaknat laki-laki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai laki-laki.

Larangan ini berlaku tegas tanpa pengecualian, baik di ruang privat maupun di ruang publik seperti panggung hiburan dan jalan raya.

Selain melanggar syariat, Muiz Ali menyoroti dampak sosial dari fenomena penggunaan busana lawan jenis tersebut pada era modern.

Menurutnya, tindakan tersebut rentan dimanfaatkan untuk menyusupkan agenda terselubung Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan (LGSP).

"Dalam konteks zaman sekarang, menggunakan pakaian lawan jenis cenderung mengampanyekan praktik gerakan LGBT (LGSP) yang jelas-jelas dilarang oleh agama dan bertentangan dengan norma sosial," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak