- Polisi mengamankan pemuda berinisial PI (18) di Simalungun karena dugaan peredaran narkotika.
- Petugas menemukan lima bungkus ganja seberat 11,59 gram saat menggeledah tersangka pada hari Minggu.
- PI beserta barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lanjutan.
SuaraSumut.id - Seorang pemuda berinisial PI (18), warga Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, diamankan polisi pada Minggu (20/9/2026) malam.
Penangkapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti informasi yang diterima terkait dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.
Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B Siahaan mengatakan, PI diamankan ketika sedang duduk-duduk di sekitar lapangan sepak bola di kawasan Simpang BSK, Desa Karang Sari.
Setelah petugas menemukan keberadaan PI, penggeledahan kemudian dilakukan.
"Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan lima bungkus plastik berisi ganja dengan berat bruto 11,59 gram," katanya, Selasa (22/9/2026).
Dari pemeriksaan awal, PI mengaku mendapatkan ganja tersebut dari seorang laki-laki yang dikenal dengan panggilan Kentus.
PI dan barang bukti selanjutnya diserahkan ke Satresnarkoba Polres Simalungun
untuk proses hukum dan pengembangan kasus.