- Warga menggerebek Bripda SAS bersama dua wanita di dalam mobil di Rusunawa Kisaran, Asahan, pada Kamis malam (17/9/2026).
- Propam Polres Tanjungbalai menemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
- Bripda SAS dijatuhi sanksi penempatan khusus di Polres Asahan selama 30 hari sejak 18 September 2026.
SuaraSumut.id - Video penggerebekan seorang anggota kepolisian berpangkat Bripda di kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, viral di media sosial.
Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (17/9/2026) malam. Oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Tanjungbalai itu ketangkap basah oleh warga setelah diduga melakukan perbuatan tidak terpuji di dalam sebuah mobil bersama dua orang perempuan.
Kejadian bermula ketika warga sekitar mencurigai sebuah mobil yang terparkir di pelataran Rusunawa. Mobil tersebut dalam kondisi mesin menyala dengan musik yang terdengar cukup keras.
Kecurigaan warga akhirnya mendorong mereka mendatangi kendaraan tersebut. Dalam video yang beredar, sejumlah warga terlihat meminta orang-orang di dalam mobil untuk membuka pintu.
"Ini lihat ini, ini perempuannya ini," ujar salah seorang warga dalam rekaman tersebut.
"Buka woy, buka," teriak warga lainnya.
Setelah kejadian itu, Propam melakukan pemeriksaan terhadap oknum polisi berinisial Bripda SAS.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda M. Ruslan mengatakan, hasil pemeriksaan Propam menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Bripda SAS.
"Sudah dilakukan gelar perkara dan ditemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik," katanya, Senin (21/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, Bripda SAS ditempatkan di tempat khusus (patsus) di Propam Polres Asahan selama 30 hari, terhitung sejak 18 September hingga 17 Oktober 2026.
"Yang bersangkutan dipatsus di Polres Asahan," ujarnya.
Selain pemeriksaan etik, polisi juga melakukan tes urine terhadap Bripda SAS. Hasil pemeriksaan dengan parameter amphetamine, methamphetamine, dan THC menunjukkan hasil negatif.
Lebih lanjut Ruslan juga menyebutkan bahwa dalam kasus tersebut tidak ditemukan unsur tindak pidana umum lainnya.
Perbuatan Bripda SAS dinyatakan melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2022, yakni Pasal 5 angka (1) huruf b, Pasal 8 huruf c, dan Pasal 13 huruf f yang berkaitan dengan Etika Kelembagaan dan Etika Kepribadian.
Atas pelanggaran tersebut, Sipropam Polres Tanjungbalai juga menerbitkan Surat Perintah Penempatan pada Tempat Khusus (Patsus) Nomor Sprint/1126/IX/HUK.12.10/2026 tertanggal 18 September 2026.