Baca 10 detik
- Warga menggerebek Bripda SAS bersama dua wanita di dalam mobil di Rusunawa Kisaran, Asahan, pada Kamis malam (17/9/2026).
- Propam Polres Tanjungbalai menemukan dua alat bukti pelanggaran kode etik berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara.
- Bripda SAS dijatuhi sanksi penempatan khusus di Polres Asahan selama 30 hari sejak 18 September 2026.
Kini, Bripda SAS menjalani patsus sembari proses penanganan pelanggaran kode etik dilakukan oleh pihak kepolisian.
Kontributor : M. Aribowo