- Dr. Fikri Mirza Putranto menyatakan paparan suara sound horeg berisiko menurunkan kemampuan pendengaran manusia.
- Satu dari empat orang yang terpajan suara ekstrem tersebut selama satu jam mengalami penurunan pendengaran.
- Fikri menyarankan kebijakan pemerintah untuk memisahkan lokasi sound horeg dari lingkungan perumahan warga.
SuaraSumut.id - Fenomena sound horeg yang menggunakan sistem pengeras suara berdaya besar ternyata bukan hanya persoalan kebisingan.
Paparan suara dengan volume ekstrem juga berpotensi meningkatkan risiko gangguan pendengaran, terutama jika seseorang berada dekat sumber suara dalam waktu cukup lama dan berulang.
Dokter Spesialis THT-KL Subspesialis Neurotologi, Dr. dr. Fikri Mirza Putranto Sp.THT-KL Sub NO(K), mengatakan paparan suara sound horeg dapat memicu penurunan kemampuan pendengaran.
"Berdasarkan penelitian satu dari empat orang yang terpajan suara setara sound horeg selama 1 jam sudah dapat diidentifikasi mengalami penurunan pendengaran bermakna," kata Fikri melansir Antara, Senin (21/9/2026).
Efek penurunan tersebut dimulai pada frekuensi di luar frekuensi komunikasi, sehingga gangguan komunikasi baru dapat dinilai minimal lima tahun pasca pajanan secara konsisten.
"Gejala awal yang muncul adalah telinga berdenging dan gangguan komunikasi di tempat ramai. Efek ini akan makin besar pada telinga anak dan orang tua," ujarnya.
Selain itu, kombinasi sound horeg dan alkohol dinilainya juga akan mempercepat proses kerusakan saraf pendengaran karena alkohol menghambat proses perbaikan sel.
Fikri mengatakan bahwa sound horeg berdasarkan kriteria masuk ke kategori suara ekstrem keras. Hal tersebut berdasarkan tingkat suara yang dihasilkan dari sound horeg mencapai lebih dari 110 desibel (dB) pada jarak 1 meter dari pengeras suara.
Berdasarkan jenis perangkat yang digunakan, kata Fikri, sound horeg diperkirakan memiliki frekuensi pada rentang 30–70 Hz.
Fikri mengatakan kombinasi frekuensi dan kekuatan suara yang dihasilkan bukan hanya merangsang organ pendengaran, namun, juga keseimbangan.
Fikri menambahkan langkah perlindungan dari paparan suara sound horeg termasuk diperlukan bentuk kebijakan pemerintah.
“Kewajiban memisahkan sound horeg dari lingkungan perumahan. Kewajiban pengusaha sound horeg menjaminkan kesehatan pekerjanya ke BPJS-TK dan melakukan pemeriksaan audiometri berkala tiap tahun,” tutur Fikri.