- Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap pria berinisial SY (60) di Aceh Besar atas dugaan rudapaksa anak kandungnya.
- Tindakan kekerasan seksual tersebut dilakukan berulang kali sejak korban duduk di bangku kelas VI MIN hingga lulus SMP.
- Pelaku melancarkan aksinya saat ibu korban bekerja serta mengancam korban menggunakan kekerasan agar tidak melapor.
SuaraSumut.id - Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali terungkap di Aceh. Seorang pria berinisial SY (60) ditangkap Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah diduga melakukan rudapaksa terhadap anak kandungnya.
Dugaan tindakan tersebut disebut telah berlangsung sejak korban masih duduk di bangku kelas VI Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).
"Terduga pelaku merupakan ayah kandung korban, warga salah satu gampong di Kabupaten Aceh Besar. Ditangkap kemarin di tempat kerjanya," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, melansir Antara, Jumat (6/11/2026).
Kasus ini terungkap setelah dilakukan penyelidikan Unit IV PPA berdasarkan laporan polisi yang diterima pada Oktober 2026.
"Hasil penyelidikan awal, dugaan tindak pidana pelecehan seksual tersebut telah berlangsung berulang kali sejak korban masih duduk di bangku kelas VI MIN hingga menamatkan pendidikan SMP," ujarnya.
Dugaan rudapaksa terjadi ketika ibu korban sedang bekerja dan tidak berada di rumah. Perbuatan tersebut disebut berlangsung pada waktu yang berbeda, baik pagi, siang maupun malam hari.
Tidak hanya dugaan pelecehan seksual, ketika korban duduk di bangku kelas I SMP hingga menamatkan sekolahnya, terduga pelaku juga diduga berulang kali memaksa korban melakukan hubungan seksual.
“Korban pernah berusaha melawan. Namun, terduga pelaku diduga marah dan membenturkan kepala korban ke dinding kamar,” katanya.
Terduga pelaku juga diduga mengancam membunuh ibu korban apabila menceritakan perbuatannya kepada sang ibu. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan sehingga tidak berani mengungkapkan kejadian yang dialaminya kepada keluarga maupun orang lain.
Kasus ini terungkap setelah seorang perempuan berinisial FDN (35) melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke Polresta Banda Aceh. Laporan itu tercatat dengan Nomor LP/B/829/X/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh.
Atas perbuatannya, SY disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 50 juncto Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku serta melengkapi alat bukti dan berkas perkara. Polisi juga akan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.
"Penanganan perkara ini akan dilanjutkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," katanya.