SuaraSumut.id - Refly Harun, Pengamat Hukum Tata Negara turut berkomentar soal pembubaran Front Pembela Islam (FPI). Ia lantas menyentul dua profesor yang duduk di Kementerian Hukum dan HAM.
Refly mempertanyakan alasan pemerintah membubarkan FPI, organisasi yang dipimpin oleh Rizieq Shihab itu.
Menurut Refly, pelarangan semua organisasi harus ada alasannya. "Kita tidak tahu apa alasan melarang FPI," ujarnya dilansir Suaralampung.id dari YouTube Refly Harun yang berjudul "GEGEER!! BREAKING NEWS!! FPI DILARANG!! APA SALAH MEREKA?!!", Rabu (30/12/2020).
Bagi Refly Harun, sejak kedatangan Habib Rizieq sampai sekarang justru FPI banyak dirugikan.
Baca Juga:Isi Lengkap SKB Pembubaran FPI dari 6 Kementerian dan Lembaga
"Kehilangan laskarnya, Habib Rizieq jadi tersangka. Kasus bersama Firza Husein dibuka kembali," ucapnya.
Pembubaran FPI ini menurut Refly Harun membuat FPI kesulitan memperjuangkan kasus yang melanda anggotanya.
"Bagaimana FPI mau memperjuangkan anggotanya yang tewas kalau kakinya diamputasi sebagai organisasi. Bagaimana pula mereka mau memperjuangkan atau dukungan kepada Habib Rizieq yang ada nuansa dikriminalisasi," jelas Refly Harun.
Menurut dia, pembubaran FPI yang eksis sejak 1998 tentu tidak boleh sembarangan harus ada alasan kuat.
Karena itu Refly Harun mengaku tidak setuju dengan adanya UU Ormas yang memungkinkan pemerintah membubarkan ormas tanpa proses hukum.
Baca Juga:Dibubarkan Pemerintah, FPI Sulsel: Innalillahi Wa Innailaihirojiun !
"Persoalannya pembubaran itu tertuang dalam keputusan seperti apa? PTUN tidak membuktikan kesalahan FPI, apakah FPI melanggar hukum atau memenuhi butir-butir pembubaran organisasi. PTUN hanya membuktikan apakah tindakan pemerintah membubarkan FPI sesuai prosedur. Bukan esensi pembubaran itu sendiri. Itulah saya menentang Perppu. Bukan pembuktian kesalahan FPI. Kalau pembuktian kesalahan FPI di pengadilan umum," beber Refly Harun.
- 1
- 2