Pemerintah Bubarkan FPI, HMI Sumut: Sarat Muatan Politis

Hasbi menilai, FPI berbeda dengan organisasi terdahulu yang dibubarkan pemerintah, seperti HTI lantaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Chandra Iswinarno
Kamis, 31 Desember 2020 | 07:30 WIB
Pemerintah Bubarkan FPI, HMI Sumut: Sarat Muatan Politis
Ketua Umum Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi [Foto: Istimewa]

SuaraSumut.id - Badko HMI Sumut turut angkat bicara terkait pembubaran Front Pembela Islam (FPI) yang dilakukan pemerintah.

Ketua Badko HMI Sumut, M Alwi Hasbi Silalahi menilai, alasan pembubaran FPI menjadi pertanyaan besar publik. Pasalnya, FPI sebagai organisasi berstatus sama dengan organisasi lainnya yang ada di Indonesia.

"Kita menyayangkan sikap pemerintah membubarkan FPI. Karena FPI tidak bertentangan dengan Pancasila apalagi dengan syariat Islam," kata Hasbi, Kamis (31/12/2020).

Hasbi menilai, FPI berbeda dengan organisasi terdahulu yang dibubarkan pemerintah, seperti HTI lantaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.

Baca Juga:Front Pembela Islam Resmi Dibubarkan Pemerintah, Media Asing Ikut Menyoroti

Ia menilai, pembubaran FPI sarat muatan politis. Sebab, pemerintah tidak memberikan alasan yang logis terkait pembubaran organisasi yang dipimpin Habib Rizieq Shihab tersebut.

"Sejatinya ormas yang ada di Indonesia ini merupakan kontrol sosial bagi pemerintah. Dengan pembubaran FPI ini semakin menguatkan cara berfikir kita bahwa pemerintah anti kritik," bebernya.

Hasbi berharap, pembubaran FPI bukan karena langkah organisasi tersebut yang kerap mengkritik pemerintah. Jika hal itu terjadi, tentu mengingatkan Indonesia pada zaman Orde Baru.

Lanjut Hasbi, jika alasan pemerintah membubarkan FPI berkaitan dengan aturan main dalam bernegara, semestinya harus dijelaskan. Ada upaya persuasif dan bukan dengan pembubaran.

"Dasar pembubarannya apa, itu tidak jelas. Bisa jadi kedepan HMI dan organisasi lain juga dibubarkan, inilah kita nanti akan kembali ke zaman orde baru. Tidak ada angin tidak ada hujan, dibubarkan," pungkasnya.

Baca Juga:Polda Sulsel Turunkan Pasukan, Minta FPI Tidak Melawan Hukum

Sebelumnya, pemerintah resmi megumumkan Front Pembela Islam atau FPI sebagai organisasi terlarang. Selain itu, pemerintah juga akan menghentikan segala aktivitas yang digelar oleh FPI.

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Ia menuturkan, bahwa alasan keputusan pemerintah tersebut ialah karena organisasi yang dipimpin oleh Habib Rizieq Shihab itu tidak memiliki kedudukan hukum.

Hal tersebut berdasarkan putusan MK Nomor 82/PUU112013 yang diteken pada 23 Desember 2014.

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai oramas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud dalam konferensi pers yang disiarkan melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam, Rabu (30/12/2020).

Mahfud mengatakan, bahwa FPI tidak lagi melakukan perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) kepada negara per Juni 2019.

Kontributor : Muhlis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini