Warga di Sumut Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Cukup Lengkapi 3 Syarat Ini

Masyarakat bisa membayar PKB tanpa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2026.

Suhardiman
Jum'at, 01 Mei 2026 | 12:33 WIB
Warga di Sumut Kini Bisa Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Lama, Cukup Lengkapi 3 Syarat Ini
Ilustrasi pajak kendaraan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kebijakan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor tanpa KTP pemilik lama mulai 30 April 2026.
  • Wajib pajak cukup melampirkan KTP pemilik baru, STNK asli, serta surat pernyataan permohonan pemblokiran dan komitmen balik nama.
  • Kebijakan ini bertujuan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak sehingga meningkatkan pendapatan daerah melalui sektor kendaraan bermotor.

SuaraSumut.id - Kabar baik bagi masyarakat di Sumatera Utara. Pemprov Sumut menerapkan kebijakan baru dalam pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Masyarakat bisa membayar PKB tanpa kartu tanda penduduk (KTP) pemilik lama. Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak 30 April 2026.

"Saat ini masyarakat atau wajib pajak dapat membayar PKB tanpa harus menunjukkan KTP pemilik yang namanya sama dengan STNK. Jadi tidak perlu membawa KTP pemilik lama kendaraan bermotornya," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumut, Sutan Tolang Lubis, kemarin.

Sutan mengatakan masyarakat cukup melengkapi 3 persyaratan untuk pembayaran PKB. Seperti menunjukkan KTP pemilik kendaraan saat ini, STNK asli, serta menandatangani surat pernyataan berupa permohonan pemblokiran sekaligus komitmen melakukan balik nama pada 2027.

Kebijakan ini diharapkan memudahkan warga untuk membayar PKB tahunan. Sehingga pembayaran PKB di Sumut meningkat.

"Harapan kita dengan langkah kebijakan ini, bisa memudahkan masyarakat dalam membayar PKB tahunan. Semoga wajib pajak antusias datang ke seluruh Samsat di Sumut, khususnya bagi pemilik kendaraan yang data di STNK-nya masih atas nama pemilik sebelumnya," ujarnya.

Penyerahan hak milik kendaraan bermotor dapat terjadi melalui berbagai proses seperti jual beli, hibah, warisan, atau tukar-menukar. Dengan kebijakan ini, kendala menghadirkan KTP pemilik lama tidak lagi menjadi hambatan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini