SuaraSumut.id - Polisi menyebut tempat hiburan dan rumah makan di Medan wajib tutup pada malam tahun baru. Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.
"Pukul 21.00 WIB tempat hiburan dan rumah makan wajib tutup," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, dilansir Antara, Kamis (31/12/2020).
Pihaknya bersama dengan Satgas Penanganan Covid-19 akan melakukan patroli terkait kepatuhan masyarakat tentang protokol kesehatan.
"Nanti akan kita tindak lanjuti dengan melaksanakan penertiban operasi yustisi baik itu dari satgas kota maupun provinsi," katanya.
Riko mengimbau masyarakat agar merayakan malam pergantian tahun baru di rumah masing-masing.
"Saya yakin tidak akan mengurangi kegembiraan. Tidak perlu konvoi, arak-arakan, balapan liar atau yang lain," katanya.
Untuk mengantisipasi kerumunan, kata Riko, pihaknya menutup lima titik ruas jalan mulai pada 31 Desember pukul 19.00 WIB sampai dengan 1 Januari 2021 pukul 06.00 WIB.
Adapun lima titik ruas jalan yang ditutup yakni Jalan Bukit Barisan, Jalan Stasiun Kereta Api, Jalan Balai Kota, Jalan Pulau Pinang dan Jalan Zainul Arifin.