SuaraSumut.id - Seorang ayah di Sibolga, Sumatera Utara, berinisial AG (51) ditangkap polisi. Ia diduga mencabuli anaknya sebanyak 4 kali.
"Korban berusia 14 tahun sudah empat kali disetubuhi pelaku sejak Agustus 2020 dan terakhir pada Januari 2021," kata Kasubbag Humas Iptu R Sormin, dilansir dari Antara, Minggu (10/1/2021).
Penangkapan pelaku berawal dari laporan ibu korban. Di mana korban meminta agar ibunya cepat pulang ke Sibolga.
"Sang ibu ditelpon anaknya,' cepatlah lah datang ke Sibolga mak, sudah nggak tahan aku 'dikerjai' ayah terus," ujar Sormin.
Baca Juga:Hadiri Kongres Pasoepati, Gibran Rakabuming: Saya Titip Bhayangkara Solo FC
Dari laporan tersebut, kata Sormin, petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
Pelaku beralasan melakukan aksinya karena hubungan rumah tangganya tak harmonis lagi. Ia dan istrinya sudah pisah ranjang selama 4 tahun.
"Korban berupaya menolak, namun pelaku mengancam tak akan memberi uang belanja dan uang jajan," jelasnya.
Usai melakukan aksi bejatnya, pelaku memberi uang Rp20.000 dan Rp10.000 kepada korban.
"Korban juga diancaman agar tidak memberitahukan perbuatannya kepada orang lain," katanya.
Baca Juga:Sering Dianggap Sama, Ini Beda Pneumonia Biasa dan Akibat Covid-19
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 76D Jo pasal 81 ayat (3) UU 35/2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang perlindungan anak dengan hukuman 15 tahun.