SuaraSumut.id - Polisi menembak mati seorang diduga penyelundupan narkoba. Dari tangan pelaku disita 2 Kg sabu-sabu.
Pelaku yang ditembak mati berinisial EE (47) warga Lhokseumawe, Aceh. Ia ditangkap pada Minggu (10/1/2021).
Wakapolrestabes AKBP Irsan Sinuhaji mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya pengiriman narkoba dari Aceh ke kota Medan.
"Petugas yang melakukan penyelidikan mendapat informasi pelaku menaiki bus Pelangi BL 7314 AA, sehingga dilakukan pengejaran," katanya, kepada wartawan, Selasa (12/1/2021).
Baca Juga:Ya Tuhan! Ibu di Medan Tega Jual Anak Demi untuk Beli Narkoba
Bus tersebut dihentkan di kawasan Jalan Binjai KM 11,5 Sunggal, Deli Serdang. Petugas lalu melakukan penggeledahan barang bawaan penumpang Di situ petugas menemukan 2 kantong plastik berisi 2 Kg sabu di sekitar bangku pelaku.
Petugas melakukan pengembangan ke kawasan Sei Mencirim. Di sana pelaku melakukan perlawanan dengan merusak borgol dan petugas hingga terluka.
"Petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur dan mengenai bagian dadanya hingga kemudian tewas," jelasnya.
Dari pelaku yang berperan sebagai kurir ini disita barang bukti 2 Kg sabu dan 1 unit HP.
"Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," pungkasnya.
Baca Juga:Pria di Medan Ditangkap Karena Lakukan Asusila, Begini Modusnya