Pria di Medan Ditangkap Karena Lakukan Asusila, Begini Modusnya

Madianta menyebut, EL melakukan aksinya dengan alasan untuk pengobatan. Ia membujuk korban untuk berbuat asusila.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Januari 2021 | 18:30 WIB
Pria di Medan Ditangkap Karena Lakukan Asusila, Begini Modusnya
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan, EL (51) ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila pada anak dibawah umur.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar tempat tinggalnya curiga dengan aktivitas yang dilakukan. Warga lalu mengamankan EL dan menyerahkannya ke Polrestabes Medan pada 6 Januari 2021.

"Hasil pemeriksaan, Pada hari ini kita tetapkan EL sebagai tersangka dan kita tahan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes, AKP Madianta Ginting, Senin (11/1/2021).

Madianta menyebut, EL melakukan aksinya dengan alasan untuk pengobatan. Ia membujuk korban untuk berbuat asusila.

Baca Juga:Tusuk Kekasih hingga Tewas, WD Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Korban

"Jadi EL ini ada penyakit gula darah dan ginjal. Dengan alasan untuk kesembuhan ia membujuk agar korban memasukkan kemaluannya ke pelaku. Setelah itu maka ia akan segar," ujarnya.

Sebelum melakukan aksinya, EL terlebih dahulu mengisap kemaluan para korban. Ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Dari hasil pemeriksaan ada enam korban yan berusia 13 dan 18 tahun. EL memberikan uang kepada setiap korban dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu," ungkapnya.

Ia melakukan aksinya di hotel dan di rumah dan ditempat penampungan barang bekas yang dijadikan tempat usahanya.

Dari hasil pemeriksaan di hotel yang dijadikan lokasi perbuatan asusila, katanya, ditemukan rekam jejak kendaraan EL.

Baca Juga:Pembunuh Wanita Berjilbab dengan Luka Tusuk di Medan Ditembak Mati Polisi

"Aksinya dilakukan sejak 2018 dan kita duga korbannya lebih dari yang ada saat ini. EL mengaku kepada pihak hotel bahwa korban korban adalah keponakannya," jelasnya.

Atas perbuatannya El dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"EL terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini