Pria di Medan Ditangkap Karena Lakukan Asusila, Begini Modusnya

Madianta menyebut, EL melakukan aksinya dengan alasan untuk pengobatan. Ia membujuk korban untuk berbuat asusila.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Januari 2021 | 18:30 WIB
Pria di Medan Ditangkap Karena Lakukan Asusila, Begini Modusnya
Ilustrasi pencabulan. [Covesia]

SuaraSumut.id - Seorang pria di Medan, EL (51) ditangkap karena diduga melakukan perbuatan asusila pada anak dibawah umur.

Kasus ini terungkap setelah warga sekitar tempat tinggalnya curiga dengan aktivitas yang dilakukan. Warga lalu mengamankan EL dan menyerahkannya ke Polrestabes Medan pada 6 Januari 2021.

"Hasil pemeriksaan, Pada hari ini kita tetapkan EL sebagai tersangka dan kita tahan," kata Kanit PPA Satreskrim Polrestabes, AKP Madianta Ginting, Senin (11/1/2021).

Madianta menyebut, EL melakukan aksinya dengan alasan untuk pengobatan. Ia membujuk korban untuk berbuat asusila.

Baca Juga:Tusuk Kekasih hingga Tewas, WD Ogah Tanggung Jawab Usai Hamili Korban

"Jadi EL ini ada penyakit gula darah dan ginjal. Dengan alasan untuk kesembuhan ia membujuk agar korban memasukkan kemaluannya ke pelaku. Setelah itu maka ia akan segar," ujarnya.

Sebelum melakukan aksinya, EL terlebih dahulu mengisap kemaluan para korban. Ia mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.

"Dari hasil pemeriksaan ada enam korban yan berusia 13 dan 18 tahun. EL memberikan uang kepada setiap korban dari Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu," ungkapnya.

Ia melakukan aksinya di hotel dan di rumah dan ditempat penampungan barang bekas yang dijadikan tempat usahanya.

Dari hasil pemeriksaan di hotel yang dijadikan lokasi perbuatan asusila, katanya, ditemukan rekam jejak kendaraan EL.

Baca Juga:Pembunuh Wanita Berjilbab dengan Luka Tusuk di Medan Ditembak Mati Polisi

"Aksinya dilakukan sejak 2018 dan kita duga korbannya lebih dari yang ada saat ini. EL mengaku kepada pihak hotel bahwa korban korban adalah keponakannya," jelasnya.

Atas perbuatannya El dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"EL terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini