Terancam Digusur, Pensiunan PTPN II Mengadu ke LBH Medan

Pasalnya, mereka terancam akan digusur dari rumah dinas yang selama ini ditempati.

Chandra Iswinarno
Senin, 11 Januari 2021 | 14:08 WIB
Terancam Digusur, Pensiunan PTPN II Mengadu ke LBH Medan
Pensiunan PTPN II mendatangi LBH Medan. [Suara.com/Muhlis]

SuaraSumut.id - Belasan pensiunan PTPN II mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/2021). Pasalnya, mereka terancam akan digusur dari rumah dinas yang selama ini ditempati.

Rumah tersebut berada di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Seorang pensiunan karyawan PTPN II, Masidi (69) mengaku, rumah yang telah puluhan tahun ditempati berdasarkan surat somasi pihak perusahaan akan digusur hari ini.

"Pada tanggal 8 Januari dikasih surat ke kami soal pengosongan rumah dengan waktu tiga hari. Kalau tiga hari berarti hari ini terakhir," katanya.

Baca Juga:Bejat! Cabuli Anak 4 Kali, Ayah di Sumut Diciduk Polisi

Ia menyebut, rumah yang ditempati merupakan pengganti Santunan Hari Tua (SHT) yang mereka pilih berdasarkan klausul yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

"Kami memang memilih rumah tidak memilih SHT. Karena SHT tidak memadai bagi kami," ujarnya.

Selama ini, kata Masidi, ada 11 kepala keluarga tidak pernah mengambil SHT dari perusahaan. Alasannya, lebih memilih tempat tinggal.

Apalagi dalam surat somasi yang disampaikan oleh pihak PTPN II, hanya memberikan biaya pindah Rp 6 juta dan uang SHT atau tali asih Rp 20 juta kepada masing-masing keluarga pensiunan.

"Sekitar bulan Oktober 2020 kami dikumpulkan diberikan sosialisasi terkait pengosongan rumah dinas, tapi saat itu tidak dijelaskan untuk apa, untuk produksi sudah tidak mungkin. Selain pensiunan, juga ada karyawan yang dipaksa harus pindah," ungkapnya.

Baca Juga:Longsor di Jalinsum Sorkam-Sibolga, Akses Jalan Sempat Tertutup

Masidi telah mengabdikan dirinya di PTPN II selama 34 tahun dan pensiun pada akhir 2014.

Pria yang telah malang melintang di perusahaan tersebut, mulai dari kantor direksi hingga pegawai pelaksana lapangan itu meminta agar perusahaan tidak menggusur tempat tinggal mereka.

"Harapan kami pensiunan ini agar rumah yang kami tempati itu tetap kami tempati, itu aja. Kami mohon lah agar rumah kami itu tidak digusur," harapnya.

Divisi SDA LBH Medan, Ali Nafiah Matondang menilai, Perjanjian Kerja Bersama (SKB) para pensiunan diberikan hak berupa Santunan Hari Tua (SHT). Namun belasan pensiunan memilih rumah dinas yang ditempatinya.

"Dalam SKB itu diberikan dua opsi yakni berupa uang atau mendapat fasilitas pembelian rumah dinas tersebut," jelasnya.

Jika merujuk pada SKB, para pensiunan ini memiliki hak untuk mendapatkan rumah tersebut sebagai pengganti santunan hari tua.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini