SuaraSumut.id - Belasan pensiunan PTPN II mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, Senin (11/1/2021). Pasalnya, mereka terancam akan digusur dari rumah dinas yang selama ini ditempati.
Rumah tersebut berada di Jalan Melati, Dusun I, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Seorang pensiunan karyawan PTPN II, Masidi (69) mengaku, rumah yang telah puluhan tahun ditempati berdasarkan surat somasi pihak perusahaan akan digusur hari ini.
"Pada tanggal 8 Januari dikasih surat ke kami soal pengosongan rumah dengan waktu tiga hari. Kalau tiga hari berarti hari ini terakhir," katanya.
Baca Juga:Bejat! Cabuli Anak 4 Kali, Ayah di Sumut Diciduk Polisi
Ia menyebut, rumah yang ditempati merupakan pengganti Santunan Hari Tua (SHT) yang mereka pilih berdasarkan klausul yang tertuang dalam Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
"Kami memang memilih rumah tidak memilih SHT. Karena SHT tidak memadai bagi kami," ujarnya.
Selama ini, kata Masidi, ada 11 kepala keluarga tidak pernah mengambil SHT dari perusahaan. Alasannya, lebih memilih tempat tinggal.
Apalagi dalam surat somasi yang disampaikan oleh pihak PTPN II, hanya memberikan biaya pindah Rp 6 juta dan uang SHT atau tali asih Rp 20 juta kepada masing-masing keluarga pensiunan.
"Sekitar bulan Oktober 2020 kami dikumpulkan diberikan sosialisasi terkait pengosongan rumah dinas, tapi saat itu tidak dijelaskan untuk apa, untuk produksi sudah tidak mungkin. Selain pensiunan, juga ada karyawan yang dipaksa harus pindah," ungkapnya.
Baca Juga:Longsor di Jalinsum Sorkam-Sibolga, Akses Jalan Sempat Tertutup
Masidi telah mengabdikan dirinya di PTPN II selama 34 tahun dan pensiun pada akhir 2014.
- 1
- 2