- Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Dumai pada Sabtu, 7 Februari 2026.
- Mayoritas PMI dideportasi berasal dari Jawa Timur (53 orang) dan Aceh (40 orang), dengan total 133 laki-laki dan 47 perempuan.
- Setelah tiba, para PMI menjalani pemeriksaan dan difasilitasi di P4MI Dumai sambil menunggu pemulangan ke daerah asal masing-masing.
SuaraSumut.id - Sebanyak 180 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi dari Malaysia. Mereka tiba di Pelabuhan Dumai, menggunakan Kapal Indomal Dynasty pada Sabtu, 7 Februari 2026.
Para PMI yang dipulangkan berasal dari berbagai daerah di Indonesia, dengan jumlah terbanyak dari Jawa Timur dan Aceh.
“Ada 180 Pekerja Migran Indonesia bermasalah dideportasi dari Malaysia,” kata Kepala BP3MI Riau, Fanny Wahyu Kurniawan di Pekanbaru, Selasa, 10 Februari 2026.
Dari total 180 PMI, tercatat 133 orang berjenis kelamin laki-laki dan 47 orang perempuan. Sebaran daerah asal PMI tersebut meliputi:
- Jawa Timur: 53 orang
- Aceh: 40 orang
- Nusa Tenggara Barat: 31 orang
- Sumatera Utara: 20 orang
- Jawa Tengah: 6 orang
- Jawa Barat: 6 orang
- Riau dan Sumatera Barat: masing-masing 4 orang
- Lampung: 3 orang
Sementara itu, masing-masing 2 orang berasal dari Kalimantan Selatan dan Sulawesi Selatan, serta 1 orang masing-masing dari DKI Jakarta, Bengkulu, Jambi, Sumatra Selatan, Kalimantan Barat, Sulawesi Tengah, Nusa Tenggara Timur, Kepulauan Bangka Belitung, dan Daerah Istimewa Yogyakarta.
Setibanya di Dumai, seluruh PMI menjalani serangkaian pemeriksaan, mulai dari verifikasi dokumen, pemeriksaan kesehatan, hingga pendataan identitas. Selanjutnya, para PMI dibawa ke Rumah Ramah Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Kota Dumai untuk mendapatkan layanan pelindungan, fasilitasi, sambil menunggu proses pemulangan ke daerah asal masing-masing.
Ia mengingatkan agar masyarakat yang ingin bekerja ke luar negeri menggunakan jalur resmi dan prosedural. Pihaknya mengaku juga terus memberikan edukasi tentang bahaya bekerja ke luar negeri secara ilegal serta pentingnya mengikuti prosedur resmi yang ditetapkan pemerintah.
“Pemerintah berkomitmen untuk melindungi dan memfasilitasi PMI yang mengalami kendala di luar negeri. Kami hadir untuk memastikan setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan maksimal, serta memberikan edukasi agar mereka dapat bekerja secara legal dan aman di luar negeri,” kata Fanny.