- Polrestabes Medan menetapkan tiga tersangka penganiaya pencuri, yaitu Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin, sebagai DPO.
- Penganiayaan terjadi pada 23 September 2025 di Deli Serdang setelah korban pencurian toko ponsel melakukan penangkapan.
- Upaya mediasi antara korban dan pelaku penganiayaan tidak mencapai kesepakatan mengenai ganti rugi finansial.
SuaraSumut.id - Polrestabes Medan masih memburu tiga tersangka penganiayaan kepada dua pencuri Gleen Dito Oppusunggu dan Rizki Kristian Tarigan di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Saat ini ketiga tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun ketiga tersangka yang masih buron adalah Leo Sembiring, Willyam Octo, dan Satriya Perangin-Angin. Sedangkan satu tersangka berinisial PP telah ditahan.
“Daftar Pencarian Orang (DPO). Apabila menemukan keberadaannya segera hubungi kantor Polisi terdekat,” tulis dalam unggahan akun Instagram @poldasumaterautara, dilihat Senin, 9 Februari 2026.
Dalam unggahan disebutkan masing-masing perang tersangka. Dimana Leo Sembiring memukul, memiting dan mengikat tangan Gleen dan Rizki menggunakan lakban serta tali.
Sedangkan Willyam menjambak rambut, mengikat badan Gleen dan Rizki memakai tali dan lakban.
“Satriya berperan memukul, memiting, menarik paksa serta mengikat tangan menggunakan lakban dan tali terhadap Gleen dan Rizki,” tulis dalam unggahan.
Diberitakan sebelumnya, seorang warga berinisial PP ditetapkan menjadi tersangka setelah menganiaya pencuri di toko ponsel miliknya di Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut).
Terduga pelaku pencurian di toko milik PP adalah G dan T. Sedangkan terduga pelaku penganiayaan adalah PP, LS, W, dan S.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Bayu Putro Wijayanto mengatakan, peristiwa bermula pada 22 September 2025. Saat itu terjadi pencurian di toko ponsel milik PP. Di mana G dan R diduga terlibat dalam pencurian tersebut. Atas kejadian itu, korban kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Pancur Batu.
Pada 23 September 2025, korban berupaya mencari informasi mengenai keberadaan keduanya. Korban sempat menghubungi penyidik dan meminta pendampingan untuk melakukan penindakan.
Sekitar pukul 17.30 WIB, korban bersama beberapa rekannya terlebih dahulu mendatangi salah satu hotel tempat terduga pelaku berada.
"Saat pintu kamar dibuka, terjadi pemukulan terhadap dua terduga pelaku yang berada di kamar terpisah. Setelah kejadian itu, keduanya diserahkan ke Polsek Pancur Batu untuk diproses sesuai hukum," katanya kepada wartawan, Senin,2 Februari 2026.
Pada 26 September 2025, ibu salah satu terduga pelaku pencurian menjenguk anaknya. Di sana sang ibu mendapati adanya luka memar di beberapa bagian tubuh.
Awalnya, keluarga menduga luka tersebut akibat tindakan aparat. Namun setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa luka tersebut diduga terjadi saat penggerebekan yang dilakukan oleh korban pencurian bersama rekan-rekannya. Atas dasar itu, keluarga pelaku membuat laporan ke Polrestabes Medan.
"Hasil visum dan keterangan ahli medis, ditemukan adanya luka di bagian kepala dan tubuh korban yang bersesuaian dengan keterangan para saksi," ujarnya.