- Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak merespons dugaan polisi suruh korban tangkap pencuri di Deli Serdang.
- Korban berinisial PP ditetapkan tersangka setelah menganiaya terduga pencuri di toko ponselnya di Pancur Batu.
- Polisi akan melakukan pemeriksaan internal terkait dugaan pembiaran oknum terhadap terjadinya penganiayaan tersebut.
SuaraSumut.id - Kapolrestabes Medan Kombes Jean Calvijn Simanjuntak buka suara terkait dugaan adanya anggota kepolisian yang menyuruh korban untuk menangkap pelaku pencurian di Deli Serdang, Sumatera Utara.
Diketahui, seorang warga berinisial PP ditetapkan menjadi tersangka setelah menganiaya pencuri di toko ponsel miliknya di Kecamatan Pancur Batu.
Terduga pelaku pencurian di toko milik PP adalah G dan T. Sedangkan terduga pelaku penganiayaan adalah PP, LS, W, dan S. Kejadian ini kemudian menjadi viral di media sosial.
“Terkait (polisi) menyuruh tangkap, saksi Sinto merupakan personel Polsek Pancur Batu yang menjadi penyidik dari kasus pencurian ini, berada bersama pada saat di (Warung) Cobek itu," kata Calvijn saat konferensi pers, Kamis, 5 Februari 2026.
Calvijn menjelaskan awalnya Sinto yang berada di rumah mertuanya menerima telepon dari PP. Ia kemudian datang memenuhi kewajiban sebagai penyidik.
"Karena tanggung jawabnya ada di situ sebagai penyidik, saat itu Sinto menurut keterangan yang dituangkan di dalam berita acara pemeriksaan pro justitia berada di rumah mertuanya. Dan akhirnya datang," ujarnya.
"Pada saat itu sedang membeli susu anaknya, tapi karena dia memiliki kewajiban. Karena dia penyidiknya akhirnya dia datang," sambungnya.
Namun demikian, Calvijn tidak memberikan penjelasan secara gamblang jika anggota Polsek Pancur Batu bernama Sinto itu menyuruh korban untuk menangkap pelaku.
“Setelah dari Warung Cobek itu, mendapat informasi dari saksi Putri Mutiara bahwa para pelaku berada di kamar 22 dan 24 (Hotel Crystal)," ucapnya.
PP, LS, W dan S kemudian masuk ke dalam kamar untuk menangkap para pelaku pencurian. Tak lama berselang, Sinto kemudian datang ke hotel.
"Tiba-tiba semuanya langsung masuk ke kamar 22. Tetapi setelah terjadinya penganiayaan, dan penarikan. Bersamaan itu, saksi Sinto tiba di pos," ucapnya.
Terkait adanya dugaan oknum polisi melakukan pembiaran terhadap adanya penganiayaan, Calvijn menjelaskan pihaknya akan melakukan pemeriksaan secara internal.
"Nanti akan kita lakukan (pemeriksaan) secara internal, tetapi tidak mengaburkan tindak terjadinya penganiayaan, ya," tukasnya.
Atas kasus ini, Sat Reskrim Polrestabes Medan telah menerbitkan status DPO terhadap ketiga tersangka lainnya yakni LS, W, dan S.
Kontributor : M. Aribowo