- Seorang suami berinisial HY (55) membakar istrinya NS (53) di Paluta, Sumut, Minggu (1/2/2026) dini hari.
- Pelaku nekat melakukan pembakaran karena ajakan rujuk ditolak korban yang meminta untuk bercerai.
- Suami tersebut kini diamankan polisi dan dijerat pasal KDRT dengan ancaman pidana penjara maksimal sepuluh tahun.
SuaraSumut.id - Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali menggemparkan publik. Kali ini, peristiwa tragis terjadi di Desa Aek Haruaya, Kecamatan Portibi, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara.
Seorang suami berinisial HY (55) tega membakar istrinya NS (53) karena menolak rujuk dan memilih bercerai. Peristiwa terjadi pada Minggu, 1 Februari 2026 dini hari.
Kasat Reskrim Polres Tapsel, Iptu Bontor D Sitorus mengatakan, awalnya pelaku mengajak NS membicarakan rumah tangga mereka yang selama kurang lebih satu tahun tidak harmonis akibat perilaku korban.
“Korban diisukan menjalin hubungan dengan laki-laki lain. Pada saat diajak berbicara, korban meminta untuk bercerai dan sudah tidak bersedia hidup bersama dengan pelaku,” katanya, dalam keterangan yang diterima, Rabu, 4 Februari 2026.
Mendengar hal itu, pelaku tersulut emosi nekat membakar tubuh istrinya hingga mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya.
Pelaku diketahui membakar istrinya menggunakan BBM yang dibeli di salah satu SPBU di Kabupaten Valuta pada Sabtu, 31 Januari 2026 malam. Lalu, HY pulang ke rumahnya dengan sebotol BBM tersebut.
Melihat tubuhnya terbakar, korban berlari ke kamar mandi dan memadamkan api di tubuhnya dengan air. Selanjutnya, korban meminta tolong warga sekitar untuk dibawa ke Rumah Sakit terdekat, untuk mengobati luka bakar di tubuhnya itu.
"Sedangkan pelaku masih tetap berada di dalam rumah. Kami menerima laporan kejadian itu, datang ke TKP dan mengamankan suami korban," ujarnya.
Petugas mengamankan barang bukti botol air mineral ukuran 1,6 liter, satu potong baju kaos lengan pendek milik pelaku, daster yang sudah robek.
Atas perbuatannya, HY dijerat dengan Pasal 44 Ayat (2) Undang-undang RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
“Ancamannya pidana penjara paling lama 10 tahun," katanya.
Kontributor : M. Aribowo