- Menonton film dewasa saat puasa menurut normatif tidak membatalkan puasa secara sah.
- Ejakulasi akibat fantasi atau pandangan syahwat tidak membatalkan puasa menurut pandangan mayoritas ulama.
- Tujuan utama puasa adalah mengendalikan diri dari syahwat, walau tidak membatalkan puasa secara formal.
SuaraSumut.id - Bulan Ramadan adalah momentum spiritual bagi umat Islam untuk meningkatkan ketakwaan melalui ibadah puasa, shalat, dan amal kebajikan. Namun, di tengah era digital, tantangan puasa tidak hanya datang dari lapar dan haus, tetapi juga dari godaan visual di layar ponsel, termasuk tontonan berbau pornografi atau film dewasa.
Pertanyaannya kemudian muncul, apakah menonton film dewasa saat berpuasa membatalkan puasa? Atau hanya berdampak pada kualitas dan pahala ibadah puasa?
Melansir dari situs NU Online, untuk menjawab itu, yang pertama kali harus dipahami bahwa ibadah puasa memiliki ketentuan formal yang mesti terpenuhi pada satu sisi. Hal ini berkaitan dengan sah atau batalnya ibadah puasa.
Di sisi lain, ibadah puasa mengandung hikmah atau pelajaran yang hendak dituju oleh mereka yang berpuasa, yaitu la‘allakum tattaqūn. Di sini puasa berkaitan dengan kualitas atau spiritualitas dari ibadah puasa itu sendiri.
Secara normatif, pemandangan terhadap sesuatu dengan syahwat tidak termasuk dari halhal yang membatalkan puasa. Dengan demikian, tindakan menonton film dewasa tidak membatalkan puasanya.
المني إذا خرج بالاستمناء أفطر وإن خرج بمجرد فكر ونظر بشهوة لم يفطر وإن خرج بمباشرة فيما دون الفرج أو لمس أو قبلة أفطر هذا هو المذهب وبه قال الجمهور
Artinya: “Sperma jika keluar (ejakulasi) sebab onani, maka puasa seseorang batal. Tetapi jika mani keluar dengan semata-mata pikiran dan memandang dengan syahwat, maka puasanya tidak batal. Sedangkan ejakulasi sebab kontak fisik pada selain kemaluan, sentuhan, atau ciuman, maka puasanya batal. Ini pandangan mazhab Syafi’i. Demikian juga pandangan mayoritas ulama.” (Lihat Imam An-Nawawi, Raudhatut Thalibin wa Umdatul Muftin, [Beirut, Darul Fikr: 2005 M/1425-1426 H], juz II, hal. 247).
فالاعتبار بتحريك الشهوة وخوف الانزال
Artinya: “Yang menjadi pertimbangan adalah sejauhmana tindakan tersebut mengobarkan syahwat dan dikhawatirkan terjadi ejakulasi dan orgasme.” (Lihat Imam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syarhul Muhadzdzab, [Kairo, Al-Maktabah At-Taufiqiyyah: 2010 M], juz VI, hal. 323).
Hikmah Puasa
Pada sisi lain, orang yang berpuasa sangat dianjurkan untuk mengendalikan nafsu dari berbagai jenis syahwat. Sedangkan pengendalian diri dari syahwat merupakan rahasia dan tujuan tertinggi dari ibadah puasa yang disyariatkan Allah.
ويكف نفسه عن الشهوات فهو سر الصوم والمقصود الأعظم منه
Artinya: “Ia (orang yang berpuasa) mengendalikan dirinya dari syahwat (kehendak-kehendak). Pengendalian diri merupakan rahasia dan tujuan paling agung dari ibadah puasa,” (Lihat Imam An-Nawawi, 2005 M/1425-1426 H: II/253).
Para ulama dalam banyak kesempatan menyebut pengendalian diri dari berbagai syahwat inti dan hikmah dari syariat ibadah puasa. Ibadah puasa dengan demikian bukan sekadar menahan diri untuk tidak makan, minum, dan behubungan badan, tetapi juga menjauhkan semua yang dilarang agama.
Bagi para ulama, syariat puasa dan hikmah dari syariat puasa tidak boleh dipisahkan agar ibadah puasa masyarakat tidak kering dan jauh dari semangat atau hikmah puasa sebagaimana keterangan Imam An-Nawawi berikut ini: