- Seorang pria berinisial DE membacok rekan kerjanya, Muhammad Ridwan Siregar, di sebuah bengkel Kota Tebing Tinggi, Minggu dini hari.
- Peristiwa penganiayaan tersebut dipicu oleh pertengkaran mengenai perebutan tempat tidur yang berujung pada penggunaan senjata tajam jenis parang.
- Pelaku berhasil diamankan oleh Satreskrim Polres Tebing Tinggi bersama barang bukti parang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
SuaraSumut.id - Cekcok rebutan tempat tidur dalam bengkel di Jalan Yos Sudarso Lk III, Kelurahan Tanjung Marulak, Kota Tebing Tinggi, berujung aksi pembacokan. Peristiwa terjadi pada Minggu, 3 Maret 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Korban bernama Muhammad Ridwan Siregar (34) yang sehari-hari bekerja di bengkel tersebut, terkapar dibacok DE (38) yang merupakan rekan kerjanya sendiri.
Kejadian bermula saat korban hendak beristirahat di dalam kamar bengkel. Namun, terjadi kesalahpahaman dengan pelaku terkait penggunaan tempat tidur, yang kemudian memicu adu mulut.
Meski sempat memilih mengalah dan berniat meninggalkan lokasi, emosi korban kembali terpancing setelah pelaku melontarkan kata-kata kasar.
"Ketika korban kembali mendekat, pelaku secara tiba-tiba membacok korban dengan sebilah parang," kata Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, Iptu Herikson P. Siahaan, Selasa 5 Mei 2026.
Meski berusaha menghindar, korban mengalami luka robek pada paha kiri akibat sabetan parang tersebut.
Setelah kejadian, korban segera melaporkan insiden tersebut ke Polres Tebing Tinggi. Berbekal laporan itu, Tim Opsnal Satreskrim langsung menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan.
Sesampainya di tempat kejadian perkara, petugas berhasil mengamankan pelaku yang masih berada di sekitar lokasi.
"Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam," ujar Kasat.
Selain itu, polisi turut menyita barang bukti berupa sebilah parang bergagang hitam merah yang sebelumnya disembunyikan pelaku di dalam sebuah ruangan.
"Pelaku kami amankan beserta barang bukti," tegasnya.
Usai diamankan, pelaku kemudian diboyong ke Satreskrim Polres Tebing Tinggi guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kontributor : M. Aribowo