4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya

Keempatnya adalah Meilinus Adri Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.

Suhardiman
Selasa, 05 Mei 2026 | 14:25 WIB
4 Hakim Ad Hoc PHI PN Medan Disanksi Disiplin, Ini Perkaranya
Gedung Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara. [Antara]
Baca 10 detik
  • Badan Pengawas Mahkamah Agung menjatuhkan sanksi disiplin kepada empat hakim ad hoc PHI Pengadilan Negeri Medan pada Mei 2026.
  • Keempat hakim tersebut terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim terkait aspek keadilan, kedisiplinan, serta profesionalitas kerja.
  • Satu hakim menerima sanksi non palu selama enam bulan, sedangkan tiga hakim lainnya dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis.

SuaraSumut.id - Empat hakim ad hoc pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) di Pengadilan Negeri Medan dijatuhi sanksi disiplin oleh Badan Pengawas Mahkamah Agung.

Berdasarkan Pengumuman Nomor: 2295/BP/PENG.KP.8.2/IV/2026, empat hakim itu dinilai melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. Keempatnya adalah Meilinus Adri Gulo, Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Medan, Soniady Drajat Sadarisman, membenarkan adanya penjatuhan sanksi disiplin yang terdiri atas satu sanksi sedang dan tiga sanksi ringan.

“Benar, satu sanksi sedang berupa non palu selama enam bulan, sementara tiga lainnya disanksi ringan berupa teguran tertulis," katanya melansir Antara, Selasa, 5 Mei 2026.

Berdasarkan pengumuman tersebut, Meilinus Adri Gulo dijatuhi sanksi disiplin sedang berupa non palu selama enam bulan di Pengadilan Tinggi Medan.

Selama menjalani sanksi, yang bersangkutan tidak diperkenankan memeriksa dan memutus perkara serta tidak menerima tunjangan jabatan hakim.

Sementara itu, tiga hakim lainnya yakni Usaha Tarigan, Masdalena Lubis, dan Surya Darma dijatuhi sanksi ringan berupa teguran tertulis.

Dalam dokumen pengawasan, disebutkan bahwa pelanggaran yang dilakukan para hakim mencakup aspek berperilaku adil, kedisiplinan, serta profesionalitas dalam menjalankan tugas peradilan.

Keempat hakim ad hoc PHI Medan tersebut dinilai terbukti melanggar ketentuan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana diatur dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI Nomor 047/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009.

Selain itu, pelanggaran juga merujuk pada Peraturan Bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial RI Nomor 02/PB/MA/IX/2012–02/PB/P.KY/09/2012 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Dalam pengumuman disebutkan, pelanggaran terkait prinsip berperilaku adil sebagaimana diatur dalam huruf C angka 1, khususnya penerapan angka 1.2.(2) juncto Pasal 5 ayat (3) huruf e juncto Pasal 18 ayat (2) huruf a peraturan tersebut.

Sanksi disiplin yang dijatuhkan merupakan bagian dari upaya pengawasan internal Mahkamah Agung untuk menjaga integritas, independensi, dan profesionalitas hakim dalam menjalankan tugas peradilan.

Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan secara berkala melakukan evaluasi terhadap kinerja dan perilaku aparatur peradilan, termasuk hakim, guna memastikan penyelenggaraan peradilan berjalan sesuai prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini