- BNNP Sumut menggagalkan pengiriman 1 kg sabu disamarkan dalam paket kopi menuju Blitar, Jawa Timur.
- Penangkapan tersangka inisial M terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, di pinggir Jalan Jemadi, Kota Medan.
- Pengungkapan berawal laporan masyarakat, menemukan sabu setelah pemeriksaan paket di Deli Serdang oleh petugas BNNP Sumut.
SuaraSumut.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) mengungkap upaya pengiriman narkotika jenis sabu seberat 1 kilogram yang disamarkan dalam paket kopi dan dikirim melalui jasa ekspedisi menuju Jawa Timur.
Penangkapan terhadap tersangka berinisial M dilakukan pada Sabtu, 3 Januari 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Jemadi, Kelurahan Pulo Berayan Barat II, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan, tepatnya di pinggir jalan.
“Penangkapan dilakukan karena tersangka diketahui sebagai pengirim paket berisi narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 1.000 gram melalui jasa ekspedisi dengan tujuan Blitar, Jawa Timur,” Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Sumut, Kombes Pol Charles Sinaga, Kamis 5 Februari 2026.
Charles menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Kasus Narkotika (LKN) Nomor: 0036-NAR/XII/2025/BNNP Sumatera Utara.
Petugas BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi sabu menuju Jawa Timur.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kepala Seksi Intelijen BNNP Sumut bersama tim segera melakukan penelusuran (tracing) terhadap paket dimaksud.
Dari hasil pelacakan, paket diketahui telah berada di Gatrans Kualanamu, Jalan Karya No. 8, Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Pada hari yang sama, petugas BNNP Sumut melakukan koordinasi dengan Bea Cukai Kualanamu, pihak Lion Parcel, dan Gatrans untuk melakukan pemeriksaan terhadap paket tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan satu paket kardus berwarna cokelat yang di dalamnya terdapat empat bungkus bubuk kopi dan satu bungkus plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu,” jelas Charles.
Hasil penimbangan menunjukkan berat bersih narkotika tersebut mencapai sekitar 1.000 gram. Usai memastikan isi paket, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka M sebagai pengirim paket tersebut. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di BNNP Sumatera Utara untuk proses penyidikan lebih lanjut.
"Kemasan kopi ini adalah modus yang baru, biasanya dia daun teh. Ini bukti bahwa tren atau modus operandi dalam melakukan kejahatan itu berkembang," ujar Charles.
"Terkait dengan modus-modus ini, kita akan belajar terus untuk mengimbangi ini dalam upaya kita untuk melakukan law enforcement dalam peredaran narkoba," ujarnya.
Selain mengungkap peredaran narkoba jenis sabu, BNN juga menggagalkan 200 kg ganja asal Aceh yang dikirim lewat paket ekspedisinya.
Kontributor : M. Aribowo