- Pemkab Aceh Barat menyiapkan 200 lapak terpusat di Kompleks Pasar Induk Meulaboh untuk tradisi meugang jelang Ramadan.
- Tujuan lokasi terpadu ini untuk memudahkan masyarakat mendapatkan daging segar, sehat, dan layak konsumsi.
- Pedagang diwajibkan membayar retribusi terintegrasi mencakup pemeriksaan kesehatan ternak, lapak, dan kebersihan.
SuaraSumut.id - Tradisi meugang menjelang bulan suci Ramadan selalu diiringi dengan meningkatnya konsumsi daging di Aceh. Menyadari tingginya kebutuhan tersebut, Pemkab Aceh Barat menyiapkan 200 lapak bagi pedagang daging yang dipusatkan di Jalan H Daud Dariah II, Kompleks Pasar Induk Bina Usaha Meulaboh.
“Penyediaan lokasi ini sebagai upaya untuk memudahkan masyarakat mendapatkan daging segar dan sehat secara terpadu di satu lokasi,” kata Plt Sekda Kabupaten Aceh Barat, Kurdi, melansir Antara, Kamis, 5 Februari 2026.
Kurdi mengatakan penyediaan lapak penjualan daging juga sebagai upaya pemerintah daerah, dalam memudahkan akses masyarakat membeli daging yang sehat, higienis dan layak konsumsi.
Selain itu, penetapan lokasi penjualan daging tradisi meugang secara terpadu ini, juga sebagai upaya pemerintah dalam memudahkan pengawasan penjualan daging sapi/kerbau ke masyarakat, sehingga terhindar dari penjualan daging yang tidak sehat atau tidak layak konsumsi.
Selain di ibu kota kabupaten, penjualan daging tradisi meugang juga dipusatkan di setiap kecamatan, dan juga mendapatkan pengawasan dari petugas terkait.
Kurdi mengatakan dalam tradisi ini, pemerintah daerah juga mewajibkan setiap pedagang untuk membayar retribusi resmi kepada pemerintah daerah, diantaranya seperti kewajiban pemeriksaan kesehatan ternak sebesar Rp50 ribu/ekor, retribusi lapak dagangan Rp50 ribu/lapak, serta retribusi biaya kebersihan sebesar Rp80 ribu/lapak.
“Nanti retribusi ini kita sediakan satu atap, sehingga bagi pedagang yang ingin berjualan, lebih mudah untuk membayar retribusi dan pemeriksaan ternak sekaligus mendapatkan nomor lapak yang kita sediakan,” kata Kurdi.
Seperti diketahui, tradisi meugang bagi masyarakat di Aceh telah berlangsung ratusan tahun silam sekitar abad ke-17 masehi, atau masa kejayaan Aceh yang di pimpin oleh Sultan Iskandar Muda, dan tradisi ini termaktub dalam Undang-Undang Aceh dalam Qanun Meukuta Alam.
Tradisi meugang di Aceh dilaksanakan selama tiga kali dalam satu tahun, diantaranya menjelang datangnya bulan suci Ramadhan, menjelang Hari Raya Idul Fitri dan menjelang Hari Raya Idul Adha.
Tradisi meugang juga sebagai momemtum memupuk kebersamaan dan silaturahmi masyarakat Aceh, serta menggugah kepedulian kepada orang-orang yang tidak mampu.