- Besaran zakat fitrah nasional 2026 ditetapkan BAZNAS RI sebesar Rp50.000 per jiwa, setara 2,5 kilogram beras premium.
- Di Sumatera Utara, besaran zakat fitrah yang ditetapkan secara resmi oleh Baznas Sumut adalah Rp40.000 per individu.
- Pembayaran zakat fitrah dapat berupa beras 2,5 kg atau uang tunai, diserahkan sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.
SuaraSumut.id - Zakat fitrah wajib dibayar setiap muslim sebelum Idul Fitri, bisa berupa beras atau uang tunai sesuai harga pasar setempat. Secara nasional, BAZNAS RI menetapkan Rp50.000 per jiwa (setara 2,5 kg beras premium).
Lantas berapa besaran zakat fitrah 2026 di Sumatera Utara (Sumut)? Dilihat dari situs resmi Baznas Sumut, adapun besaran zakat fitrah di Sumut adalah Rp40.000/jiwa.
Zakat fitrah dihitung per jiwa untuk setiap anggota keluarga muslim (termasuk bayi dan istri/suami), dengan besaran Rp40.000 per orang di Indonesia tahun 2026 atau setara 2,5 kg beras premium.
Cara membayarnya meliputi niat, persiapan jumlah tepat, dan penyerahan sebelum Shalat Idul Fitri.
Menghitung untuk Keluarga
Hitung total jiwa muslim dalam keluarga, termasuk anak yang belum baligh.
Contoh: Keluarga dengan ayah, ibu, 2 anak = 4 jiwa × Rp50.000 = Rp200.000.
Bayar untuk diri sendiri dan tanggungan; istri hitung terpisah untuk suami.
Langkah Pembayaran
- Niatkan: "Nawaitu adaa`u zakaatil fitri faran lillâhi ta`âlâ" saat menyerahkan.
- Bentuk: Beras (2,5 kg/jiwa) atau uang tunai setara harga lokal.
- Waktu: Mulai awal Ramadan hingga sebelum Shalat Id (paling utama 1-2 hari terakhir).
Serahkan ke masjid, BAZNAS, UPZ, atau LAZ resmi, online via situs seperti baznas.go.id atau aplikasi Dompet Dhuafa. Pastikan transparan agar tepat sasaran ke mustahik.