Bela Masjid Jadi Tersangka, LBH Medan Desak Kapolrestabes Medan Hentikan Dugaan Kriminalisasi

Insiden ini kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Polrestabes Medan.

Suhardiman
Jum'at, 06 Februari 2026 | 11:52 WIB
Bela Masjid Jadi Tersangka, LBH Medan Desak Kapolrestabes Medan Hentikan Dugaan Kriminalisasi
Kantor LBH Medan. [Ist]
Baca 10 detik
  • Ketua MPTW, Abdul Latif, ditetapkan tersangka oleh Polrestabes Medan tertanggal 26 Januari 2026 terkait dugaan penganiayaan.
  • Penetapan tersangka muncul setelah perselisihan mengenai upaya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas dari pemindahan oleh pihak pengembang.
  • LBH Medan mendesak Kapolrestabes menghentikan dugaan kriminalisasi dan menuntaskan kasus pembakaran mobil pengacara terkait.

SuaraSumut.id - Polrestabes Medan diketahui menetapkan Abdul Latif Balatif, Ketua Yayasan Masyarakat Pembela Tanah Wakaf (MPTW) sebagai tersangka dugaan penganiayaan. Penetapan tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.TAP/103/I/RES.1.6/2026/Reskrim, tertanggal 26 Januari 2026.

Ia dituding melanggar Pasal 262 Jo 466 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Permasalahan bermula ketika Abdul Latif dan anggota MPTW serta organisasi masyarakat Islam lainya mempertahankan Masjid Al-Ikhlas di Komplek Veteran, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, yang diduga hendak dipindahkan oleh pihak pengembang.

Sementara pihak pelapor diduga berada di kubu pengembang yang berkepentingan memindahkan masjid Al- Ikhlas. Menurut keterangan Abdul Latif, peristiwa bermula dari percakapan di grup WhatsApp Pengurus Aliansi Ormas Islam pada 2 Januari 2026 sekitar pukul 21.46 WIB. Dalam percakapan tersebut, pelapor diduga menyampaikan pernyataan bernada menantang.

Abdul Latif kemudian mempertanyakan siapa yang ditantang oleh pelapor. Hingga pelapor menyatakan Anda (Abdul Latif) dan meminta pertemuan secara langsung pada pukul 23.30 WIB. Pertemuan pun terjadi. Karean percakapan di grup WhatsAPP dibaca oleh anggota grup, pertemuan pun berlangsung ramai. Cekcok mulut pun terjadi.

Tiba-tiba ada seorang pria mendatangi pelapor dan menanduk wajah pelapor. Insiden ini kemudian dilaporkan oleh pelapor ke Polrestabes Medan.

Terkait adanya laporan pelapor, secara tegas Abdul Latif mengatakan tidak ada melakukan pemukulan/penganiayaan terhadap Pelapor. Hal itu dikuatkan dengan adanya bukti video dan saksi-saksi yang berada langsung di tempat kejadian. Menyikapi permasalah ini, LBH Medan menduga penetapan tersangka terhadap Abdul Latif merupakan upaya kriminalisasi.

“Bukan tanpa alasan jika ditelaah dari bukti- bukti, kronologis, percakapan di grup Whatsapp dan sumber utama permasalah, yakni adanya perjuangan MPTW dan beberapa ormas Islam lainya yang mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang,” kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, dalam keterangan yang diterima, Jumat, 6 Februari 2026.

Irvan menduga permasalahan ini tidak terlepas dengan permasalahan yang terjadi dengan advokat Indra Surya Nasution yang menjadi korban dugaan tindak pidana pembakaran mobil miliknya.

Bahkan, Indra juga diduga menjadi korban kriminalisasi karena dituduh menggunakan mobil bodong dan atau pemalsuan. Perlu diketahui, Indra juga pihak yang mempertahankan Mesjid Al-Ikhlas agar tidak dipindahkan oleh pihak pengembang.

Tindak pidana pembakaran mobil miliknya saat ini ditangani Polrestabes Medan dan diketahui atas tindak pidana tersebut telah ditetapkan 4 orang tersangka dan ditahan. Namun, diduga otak pelaku belum ditangkap.

Oleh karena itu, LBH Medan mendesak Kapolrestabes Medan untuk segera menghentikan dugaan kriminalisasi terhadap Abdul Latif. Pihaknya juga mendesak Polrestabes Medan mengungkap otak pelaku pembakaran mobil Indra Surya Nasution.

“Dugaan upaya Kriminalisasi sesunguhnya bertentangan dengan UUD 1945, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, ICCPR dan Duham,” katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini