Eks Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Ajukan PK Kasus Korupsi APD COVID-19, MA Jadi Penentu Akhir

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum Stella Guntur pada 29 Desember 2025.

Suhardiman
Rabu, 11 Februari 2026 | 14:26 WIB
Eks Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit Ajukan PK Kasus Korupsi APD COVID-19, MA Jadi Penentu Akhir
Gedung Mahkamah Agung. (Dinas Kebudayaan Jakarta)
Baca 10 detik
  • Mantan Kadis Kesehatan Sumut Alwi Mujahit mengajukan PK atas vonis sepuluh tahun penjara kasus korupsi APD COVID-19 tahun 2020.
  • Permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum pada 29 Desember 2025 dan telah melalui dua kali persidangan.
  • Sebelumnya, MA menolak kasasi, membuat vonis sepuluh tahun penjara, denda Rp400 juta, dan uang pengganti Rp1,4 miliar tetap berlaku.

SuaraSumut.id - Mantan Kadis Kesehatan Sumut dr Alwi Mujahit Hasibuan mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus korupsi pengadaan alat pelindung diri (APD) COVID-19 tahun 2020. Upaya hukum ini menjadi babak baru dalam perkara yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Medan, permohonan PK diajukan melalui kuasa hukum Stella Guntur pada 29 Desember 2025.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut Hendri Edison Sipahutar, mengatakan proses sidang peninjauan kembali telah digelar dua kali, dengan agenda terakhir pemeriksaan novum atau bukti baru yang diajukan pihak terpidana.

“Sidang sudah dua kali digelar. Agenda terakhir pemeriksaan novum. Selanjutnya kami menunggu putusan Mahkamah Agung karena kewenangan memutus berada di MA,” katanya melansir Antara, Rabu, 11 Februari 2025.

Sebelumnya, Mahkamah Agung telah menolak permohonan kasasi yang diajukan baik oleh terpidana maupun jaksa penuntut umum. Dengan demikian, vonis 10 tahun penjara terhadap Alwi Mujahit Hasibuan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Selain pidana badan, majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp400 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak hanya itu, Alwi juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp1,4 miliar.

Apabila dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap uang tersebut tidak dibayarkan, harta benda terpidana dapat disita dan dilelang untuk menutup kerugian negara. Jika nilai harta tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana penjara selama empat tahun.

Putusan tersebut mengacu pada putusan banding Pengadilan Tinggi Medan Nomor 41/PID.SUS-TPK/2024/PT MDN yang menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.

Dalam pertimbangannya, pengadilan menyatakan Alwi Mujahit Hasibuan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi pengadaan APD COVID-19 tahun 2020 sebagaimana dakwaan primair Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Vonis majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya menuntut pidana 20 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan, serta uang pengganti Rp1,4 miliar subsider tujuh tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini