- Pemerintah Aceh mengajukan permohonan kepada pusat agar iuran BPJS Kesehatan 500 ribu korban bencana ditanggung APBN.
- Permohonan ini disampaikan Wagub Aceh kepada Ketua MPR dan Mendagri pada Selasa, 10 Februari 2026.
- Dampak persetujuan adalah APBA dapat dioptimalkan untuk pemulihan wilayah di Provinsi Aceh pascabencana.
SuaraSumut.id - Pemerintah Aceh mengajukan permohonan kepada pemerintah pusat agar pembayaran iuran BPJS Kesehatan bagi sekitar 500 ribu warga terdampak bencana dapat ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Permohonan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, dalam pertemuan bersama Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Selasa, 10 Februari 2026.
Fadhlullah menjelaskan bahwa sebelumnya pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat terdampak bencana sepenuhnya ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA).
Namun, karena bencana, Pemerintah Aceh mengajukan permohonan pembayaran iuran BPJS Kesehatan masyarakat terdampak bencana hidrometeorologi tersebut melalui APBN.
"Pemerintah Aceh mengajukan permohonan pembayaran BPJS Kesehatan terhadap 500 ribu warga terdampak bencana melalui APBN yang sebelumnya dibiayai oleh APBA. Aturan memperbolehkannya," kata Fadhlullah, melansir Antara.
Dirinya berharap permohonan usulan pembayaran BPJS Kesehatan warga terdampak bencana tersebut disetujui pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan.
"Jika ini terealisasi, tentu meringankan APBA dan APBA bisa dioptimalkan untuk pemulihan wilayah terdampak bencana di sejumlah wilayah di Provinsi Aceh," kata Fadhlullah.
Ketika ditanya berapa total anggaran yang untuk pembayaran BPJS Kesehatan terhadap 500 ribu warga terdampak bencana tersebut, Wakil Gubernur Aceh tidak menjawab.