- Petugas Bea Cukai Teluk Nibung dan Karantina gagalkan penyelundupan 1.984 lembar kulit biawak ke Malaysia.
- Modus penyelundupan menggunakan boks ditutup tumpukan pasir dan daging kerang di Pelabuhan Teluk Nibung.
- Barang bukti diserahkan ke Balai Karantina Tanjung Balai Asahan untuk tindak lanjut pemrosesan.
SuaraSumut.id - Upaya penyelundupan besar-besaran kulit satwa liar digagalkan petugas gabungan dari Bea Cukai Teluk Nibung dan Balai Besar Karantina Satuan Pelayanan Tanjung Balai Asahan, Sumatera Utara.
Sebanyak 1.984 lembar kulit biawak ditemukan petugas saat hendak dikirim ke Malaysia melalui Pelabuhan Teluk Nabung.
Kepala Kantor Bea Cukai Teluk Nibung, Nurhasan Ashari mengatakan, modus yang digunakan untuk mengelabui petugas cukup rapi.
Kulit-kulit biawak tersebut dimasukkan ke dalam boks yang bagian atasnya ditutupi dengan tumpukan pasir dan daging kerang. Petugas menemukan dua fiber boks berisi kulit biawak pada Minggu, 8 Februari 2026.
”Modus pelanggaran diduga akan melakukan penyelundupan kulit satwa liar dengan dimasukkan ke dalam fiber boks ditutup dengan pasir dan daging kerang, untuk kemudian dikirim melalui Pelabuhan Teluk Nibung menuju Malaysia," katanya melansir antara, Selasa, 10 Februari 2026.
"Saat dilakukan penindakan, pemilik barang atau yang bertanggungjawab tidak ditemukan atau sudah tidak ada di tempat," sambungnya.
Biawak merupakan hewan yang termasuk hewan dalam Appendix II CITES, dan juga merupakan media pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina.
Barang bukti tersebut telah dibawa ke Kantor Bea Cukai Teluk Nibung untuk didata dan dicacah dan kemudian diserahterimakan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Tanjung Balai Asahan untuk di proses lebih lanjut.