Kepala Kantor Humas, Protokoler dan Promosi USU Elvi Sumanti, mengatakan terkait persoalan hukum Prof Yusuf L Henuk diserahkan sepenuhnya kepada penegak hukum.
"Terkait pemeriksaan, USU akan menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada pihak berwajib dan tidak akan mencampurinya," kata Elvi Sumanti.
Dikatakan Elvi, pihak USU melalui pimpinan Fakultas Pertanian telah memanggil yang bersangkutan. Dalam pertemuan itu, Yusuf diminta untuk lebih arif dalam menggunakan media sosial serta dapat menjaga nama baik prodi dan institusi.
Bahkan, ia juga diminta untuk membuat pernyataan tidak membawa nama USU dalam setiap pernyataannya di media sosial.
Baca Juga:SBY Teringat Ceramah Syekh Ali Jaber Saat Jenguk Ani Yudhoyono di Singapura
"Pihak fakultas meminta Profesor Henuk untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan tidak akan membawa nama institusi USU dalam bentuk apapun dalam pernyataan pernyataan beliau di media sosial," jelasnya.
Yusuf membenarkan telah dipanggil oleh pimpinan Fakultas Pertanian terkait polemik yang terjadi. Ia memastikan tidak akan melibatkan institusi dalam persoalan hukum yang bermula dari cuitannya dengan Susilo Bambang Yudhoyono.
"Sudah selesai pertemuan di Fakultas Pertanian. Saya katakan masalah saya dengan AHY dan SBY itu adalah masalah pribad, tidak ada kaitan dengan USU," katanya.
Ia mengaku akan menempuh jalur hukum dan tidak akan melibatkan USU secara institusi. Pernyataan tersebut juga ia buat secara tertulis dan ditandatangani diatas kertas bermaterai.
Diketahui, guru besar Fakultas Pertanian USU, Profesor Yusuf L Henuk dilaporkan ke Polda Sumatera Utara atas dugaan pelanggaran UU ITE dengan nomor laporan Nomor: STTPL/75/I/2021/SUMUT/SPKT "I".
Baca Juga:Kenang Syekh Ali Jaber, SBY: Saya Mengenal Beliau Sebagai Ulama yang Teduh
Profesor Yusuf L Henuk dilaporkan dengan sangkaan melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 27 ayat 3.