SuaraSumut.id - Polisi menangkap sindikat copet yang beraksi di kompleks Pajak Tarutung, Sumatera Utara.
Ada empat pelaku yang ditangkap, yaitu NAM alias Isa (36), HH (51), IY (45), serta SS (36). Mereka merupakan warga Jalan Brigjen Katamso, Medan.
Kepolres Tapanuli Utara, AKBP Muhammad Saleh mengatakan, awalnya petugas menangkap salah satu pelaku saat melakukan aksinya pada 9 Januari 2021.
"Dalam pengembangan pelaku NAM alias Isa ternyata menginap di Hotel D bersama tiga rekannya. Saat digeledah mereka baru saja mengonsumsi sabu," katanya, dilansir dari Antara, Jumat (15/1/2021).
Baca Juga:Ekspresi Gubernur Edy Rahmayadi saat Disuntik Vaksin Covid-19
Hasil dari interogasi diketahui pelaku memakai sabu untuk meningkatkan keberanian saat melaksanakan pencopetan.
"Pelaku menunggu ibu-ibu yang sedang belanja, lalu mengambil dompet dari kantong korban," urainya.
Dari pelaku disita 1,68 gram sabu, tiga buah pipa kaca narkotika jenis sabu, delapan buah pipet plastik, tiga buah jarum suntik, kertas timah rokok dan satu buah plastik klip bening kosong.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 111 Ayat (1) dari UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Pelaku telah melakukan aksi copet dua kali di wilayah Pajak Tarutung demi kebutuhan hidup dan biaya belanja sabu.
Baca Juga:Pasien Covid-19 Meninggal di Sumut Jadi 705 Orang
"Saat beraksi, modus mereka menunggu ibu-ibu yang sedang belanja, dan saat ada peluang, pelaku mendekati korban dan langsung mengambil dompet dari saku korban," tukasnya.