SuaraSumut.id - Penyelundupan narkoba jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia kembali digagalkan. Polisi Riau menyita 20 Kg dari pelaku AL. Ia ditangkap di Rupat, Kabupaten Bengkalis, pada Senin (18/1).
Direktur Resnarkoba Polda Riau, Kombes Pol Victor Siagian mengatakan, penangkapan berawal dari informasi TNI AL Lanal Dumai. Petugas dari Ditresnarkoba Polda Riau lalu melakukan penyelidikan.
Saat turun dari Kapal Roro asal Rupat tujuan Kota Dumai, AL yang membawa mobil BM 1244 EN ditangkap.
"Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan dua tas berisi 20 Kg sabu-sabu," katanya dilansir dari Antara, Rabu (20/1/2021).
Baca Juga:Harimau Kampar Amankan 20 Kg Sabu, Kurir Dijanjikan Bandar Rp 160 Juta
Pelaku mengaku barang haram itu akan dibawa ke seseorang di Kota Dumai. Ia mengaku diperintah oleh seorang pengendali yang menjanjikan upah Rp 8 juta per kilogram sabu.
"Upah dibayar setelah barang sampai kepada penerima di Dumai," ujarnya.
Pihaknya akan mengembangkan kasus itu untuk mengungkap jaringan narkoba internasional itu.
Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkasnya. [Antara]
Baca Juga:Polisi Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu