SuaraSumut.id - Densus 88 Antiteror Polri menangkap dua terduga teroris di Langsa, Aceh.
Salah satu yang ditangkap berinisial SB alias AF disebut sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Penangkapan berlangsung pada Kamis (21/1/2021) malam. SB ditangkap di Gampong Sidodadi, Kecamatan Langsa Lama.
Sedangkan MY yang berprofesi sebagai nelayan ditangkap di Gampong Teungoh, Kecamatan Langsa Kota.
Baca Juga:Gawat! Sepeda Motor Imam Masjid di Aceh Utara Raib Digondol Maling
"Penangkapan dilakukan di dua lokasi terpisah," kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, Jumat (22/1/2021) malam.
Densus 88 memiliki waktu sampai 14 hari ke depan untuk mendalami dugaan keterlibatan kedua terduga teroris serta peranannya dalam jaringan. Selain itu, dapat diperpanjang 7 hari lagi.
"Kita masih menunggu update hasil pemeriksaannya dari pihak Densus 88 Antiteror," pungkasnya.