SuaraSumut.id - Kasus suap menjerat Bupati Labuhanbatu Utara nonaktif Khairuddin Syah Sitorus. Sesuai jadwal kasusnya segera disidang di Pengadilan Tipikor Medan awal Februari.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Medan Immanuel Tarigan mengatakan, sidang bakal diketuai Majelis Hakim Mian Munthe dengan anggota Sulhanuddin dan Husni Thamrin.
"Sidang akan digelar mulai Senin, 1 Februari 2021," kata Immanuel, dilansir Antara, Rabu (27/1/2021).
Diketahui, KPK menetapkan Khairuddin sebagai tersangka kasus suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Baca Juga:Tugas Malam, Satpam di Medan Rela Salat Magrib di Emperan Kantor
Ia diduga memberi total 290 ribu dolar Singapura dan Rp 400 juta melalui Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Pemkab Labuhanbatu Utara Agusman Sinaga.
Pemberian itu untuk mantan Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Yaya Purnomo dan mantan Kepala Seksi DAK Fisik pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Rifa Surya.
Khairuddin melalui Agusman juga diduga mentransfer Rp100 juta ke rekening bank atas nama Puji Suhartono. Dugaan penerimaan uang oleh tersangka Puji tersebut juga terkait dengan pengurusan DAK pada APBN 2018 Kabupaten Labuhanbatu Utara.