SuaraSumut.id - Seorang wanita berinisial ER (40) di Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara ditangkap polisi. Wanita yang tengah hamil tujuh bulan ditangkap karena diduga menjual sabu-sabu.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat ada wanita yang menjual narkoba. Dari informasi tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Dari pelaku disita barang bukti berupa satu dompet berisi satu paket besar sabu-sabu, 21 paket kecil seberat 99 gram dan uang hasil penjualan narkoba Rp 500 ribu," katanya dilansir dari Antara, Rabu (27/1/2021).
ER mengaku sudah dua bulan menjual sabu-sabu. Ia mendapatkan narkoba itu dari temannya berinisial AD.
Baca Juga:Jaringan Pengedar Sabu yang Dikendalikan Tahanan Lapas Samarinda Terbongkar
"Dari hasil kesepakatan mereka, AD setiap dua atau tiga hari datang menagih hasil penjualan sabu-sabu tersebut. ER menjual sabu-sabu untuk menambah penghasilan keluarga," jelasnya.
ER dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.