Pengiriman 570 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan, 1 Pelaku Ditembak Polisi

ganja itu berasal dari Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur dan akan dikirim ke Jakarta dengan ongkos Rp 57.500.000.

Chandra Iswinarno
Rabu, 27 Januari 2021 | 06:10 WIB
Pengiriman 570 Kg Ganja ke Jakarta Digagalkan, 1 Pelaku Ditembak Polisi
Polres Madina ungkap 570 Kg ganja. [ANTARA/HO]

SuaraSumut.id - Petugas Satresnarkoba Polres Mandailing Natal (Madina) menggagalkan pengiriman 570 Kg ganja ke Jakarta. Tiga orang pelaku ditangkap, satu diantaranya ditembak polisi.

Kapolres Mandailing Natal, AKBP Horas Tua Silalahi mengatakan, awalnya petugas mendapat laporan adanya pengiriman ganja.

Petugas yang melakukan penyelidikan mencurigai truk fuso BA 9799 PD di Jalan Lintas Sumatera, Kelurahan Laru Lombang Kecamatan Tambangan, Jumat (22/1/2021).  

"Petugas melakukan penggeledahan dan menemukan 570 Kg ganja kering siap edar yang ditimpa dengan tenda warna biru," katanya, dilansir Antara, Rabu (27/1/2021).

Baca Juga:Pemprov Jabar Akan Bangun 100 Puskesmas di 12 Kota Kabupaten

Sopir truk bernama Ilman diberi tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan. Petugas juga menangkap Abdul Rosak dan Rahmad Wildan disebuah warung tak jauh dari truk.

"Mereka bertugas untuk menjaga truk yang sedang parkir," ungkapnya.

Ia mengatakan, ganja itu berasal dari Desa Huta Bangun Kecamatan Panyabungan Timur dan akan dikirim ke Jakarta dengan ongkos Rp 57.500.000.

"Pemilik ganja berinisial F warga Huta Bangun masih dalam pengejaran," jelasnya.

Selain ganja petugas juga menyita dua pucuk senjata api rakitan dan 1 unit truk.

Baca Juga:Jasa Marga Pastikan Sampah di Akses Tol JORR Bukan dari Pengguna Jalan

Rahmad dan rekannya Abdul mengaku mendapat upah Rp 50 ribu per hari untuk untuk melakukan pemantauan lokasi.

Para pelaku dijerat dengan pidana paling rendah 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati, dan dengan minimal 1 milyar paling banyak 10 milyar.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini