Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor Prof Runtung Sitepu itu, Muryanto Amin dinyatakan bersalah melakukan Self Plagiarism.
Kontributor : Muhlis
Dalam surat keputusan yang ditandatangani oleh Rektor Prof Runtung Sitepu itu, Muryanto Amin dinyatakan bersalah melakukan Self Plagiarism.
Kontributor : Muhlis
BERITA TERKAIT
REKOMENDASI
Terkini