SuaraSumut.id - DPRD Sumatera Utara menyetujui Peraturan Daerah (Perda) Peningkatan Disiplin dan Pengendalian Covid-19.
Perda yang diusulkan Pemprov Sumatera Utara itu akan menjadi payung hukum dalam penegakan protokol kesehatan dan pengendalian Covid-19 di Sumut.
"Usulan kita terkait Perda secara umum disetujui. Kita berharap dengan Perda ini ada payung hukum bagi peningkatan disiplin prokes dan penanganan Covid-19," kata Wakil Gubernur Sumut, Musa Rajekshah, Rabu (27/1/2021).
Musa Rajekshah mengaku, akan menindaklanjuti terkait pendapat dan saran beberapa fraksi agar masalah denda, terutama untuk pengusaha pelanggar prokes disesuaikan.
Baca Juga:Museum Sultra Dijarah Maling, Keris dan Pedang Samurai Hilang
Pasalnya, saat ini ekonomi sedang sulit dan agar dilakukan monitoring ketat hasil uji klinis rumah sakit yang menangani pasien Covid-19.
"Kita akan tindak lanjuti nanti. Ada beberapa pasal yang menurut fraksi perlu penyesuaian. Tujuan kita sama, agar penanganan Covid-19 semakin baik ke depan untuk melindungi masyarakat dari wabah ini," ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua I DPRD Sumut Harun Mustafa saat memimpin rapat paripurna, mengingatkan Pemprov Sumut agar Perda ini benar-benar diimplementasikan di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, penegakan protokol kesehatan dan penanganan Covid-19 tidak memandang latar belakang pelanggar.
"Usulan dari Pemprov Sumut patut kita apresiasi dan kami sepakat Perda ini perlu untuk penanganan Covid-19 di Sumut. Namun, kami berpesan agar Perda ini benar-benar dilaksanakan, tidak pandang bulu dan diberi sanksi tegas. Ada beberapa poin memang yang kami rasa kurang tepat, kita akan evaluasi lagi. Kita harapkan Covid-19 di Sumut bisa dikendalikan, bahkan hilang dari sini," pungkasnya.
Baca Juga:Warga Khawatir Suara Gemuruh Gunung Raung, BPBD Banyuwangi: Jangan Panik