- Menteri Imigrasi Agus Andrianto menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi di Medan pada Kamis, 20 Agustus 2026.
- Program Pimpasa bertujuan untuk mencegah TPPO dan TPPM melalui pengawasan serta edukasi yang dimulai sejak tingkat desa.
- Pelibatan masyarakat desa diharapkan mampu meningkatkan deteksi dini terhadap risiko pekerjaan ilegal serta pelanggaran keimigrasian.
SuaraSumut.id - Kehadiran Petugas Imigrasi Pembina Desa (Pimpasa) diharapkan dapat mencegah terjadinya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana penyelundupan manusia (TPPM).
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto mengatakan, pengawasan keimigrasian tidak cukup hanya dilakukan setelah pelanggaran terjadi.
"Pengawasan yang dimulai dari tingkat desa menjadi penting karena pencegahan tidak selalu dapat dilakukan setelah pelanggaran terjadi. Pengetahuan masyarakat dan kemampuan mendeteksi gejala awal dapat menjadi bagian dari upaya mencegah persoalan berkembang menjadi kasus yang lebih besar," kata Agus saat menyerahkan sertifikat kepada 171 Desa Binaan Imigrasi di Medan, pada Kamis (20/8/2026).
Untuk diketahui, Program Desa Binaan Imigrasi merupakan implementasi dari 15 Program Aksi Menteri Imipas. Pengukuhan 53 pimpasa juga dibarengi dengan peresmian tiga Immigration Lounge di Sumut.
Baca Juga:Kejar-kejaran Bak Film Action, Polisi Gagalkan Pengiriman 93 Kg Ganja di Medan
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan, pencegahan TPPO harus dilakukan sedini mungkin dengan membangun kesadaran masyarakat dari tingkat paling bawah.
Menurutnya, Desa Binaan Imigrasi merupakan embrio pencegahan TPPO karena menjadi ruang bagi Imigrasi untuk memberikan edukasi keimigrasian sekaligus membangun kewaspadaan masyarakat terhadap potensi perdagangan orang dan penyelundupan manusia.
"Dalam penanganan TPPO yang paling utama adalah pencegahan. Desa Binaan Imigrasi ini menjadi embrio untuk mencegah adanya TPPO,” ujar Hendarsam.
Ia menegaskan bahwa upaya pencegahan perlu diperkuat melalui edukasi dan deteksi dini agar masyarakat memahami prosedur perjalanan ke luar negeri, serta tidak mudah terjebak dalam tawaran pekerjaan ilegal atau modus yang mengarah pada TPPO dan TPPM.
Melalui PIMPASA dan DBI, Kanwil Ditjen Imigrasi Sumut mendorong pola pengawasan yang lebih preemtif dan preventif dengan melibatkan masyarakat sebagai bagian dari sistem deteksi dini.
Baca Juga:Selundupkan Sabu Pakai Pesawat Militer, Mayor Faisal Divonis 10 Tahun Bui dan Dipecat
Edukasi mengenai dokumen perjalanan, migrasi aman, risiko bekerja secara nonprosedural di luar negeri, serta modus TPPO dan TPPM diharapkan mampu memperkuat perlindungan masyarakat sejak dari desa.