SuaraSumut.id - Polisi menangkap tiga remaja di Deli Serdang, Sumatera Utara. Mereka diduga mencabuli perempuan berusia 15 tahun secara bergilir. Ketiga pelaku berinisial MAZ (18), FYG alias Gea (18), MTS alias Runa (18).
"Tiga pelaku sudah ditangkap, dan satu D masih pengejaran," kata Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol M Firdaus, saat dikonfirmsi, Senin (1/2/2021).
Perbuatan cabul diduga terjadi di rumah MAZ (18) di Kecamatan Tanjung Morawa, pada Rabu (21/1/2021) malam.
Perbuatan itu diketahui setelah ayah korban Jumidi (45) mencari anaknya yang tak tidak pulang.
Baca Juga:Umi Pipik Bagikan Kabar Duka, Soraya Abdullah Meninggal Dunia
"Ayah korban dan saksi pergi menjemput dan membawa korban pulang. Sesampainya di rumah, ayahnya bertanya dan korban mengaku telah dicabuli oleh pelaku," ujarnya.
Ayah korban lalu membuat laporan ke Polresta Deli Serdang. Polisi yang mendapat laporan melakukan penyelidikan dan menangkap ketiga pelaku.
Dari hasil interogasi, pelaku MAZ mengaku mencabuli korban dikamar rumah, saat orang tuanya tidak berada di rumah.
Setelah itu, pelaku FYG, MTS dan D masuk secara bergiliran dan mencabuli korban.
"Pelaku MAZ mencabuli korban sebanyak dua kali dan keesokan malamnya sebanyak tiga kali. Sedangkan pelaku FYG dan MTS, dan D (buron) tidak datang lagi," pungkasnya.
Baca Juga:Terungkap! Mayat Gadis Belia Sampang Dibunuh Pacar Sendiri Lantaran Hamil
Kontributor : Muhlis