SuaraSumut.id - Kepala Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, dr ED ditahan di Rutan Tanjung Pura, Langkat, Sumatera Utara.
Ia ditahan dalam dugaan kasus korupsi pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun 2017-2019. ED ditahan selama 20 hari ke depan.
Demikian dikatakan Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali, dilansir dari Antara, Kamis (4/2/2021).
"Tersangka ditahan selama 20 hari terhitung mulai 4 hingga 23 Februari 2021," katanya.
Baca Juga:Alamak! Jajan Nasi dan Tahu Gejrot, Warganet Ini Habiskan Rp 106 Juta
Tersangka dan barang bukti (tahap II) telah diterima. Selanjutnya, akan dilakukan proses penuntutan tersangka.
Ia dipersangkakan melanggar Pasal 12 huruf f UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI Nomor 20 Thn 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, ujarnya.
ED selama pemeriksaan didampingi oleh penasehat hukumnya Frans Sagala. Setelah dilaksanakan tahap II tersebut maka tersangka akan dilakukan penahanan pada tingkat penuntutan.