SuaraSumut.id - Ada saja ulah pria satu ini. Sambil membawa sebilah samurai, pria itu diduga melakukan pungli terhadap sopir truk. Aksinya beredar di media sosial dan viral.
Belakangan diketahui aksi bang jago terjadi di seputaran Jalan Kompos KM 12, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Polisi yang mendapat laporan turun ke lokasi dan untuk melakukan penyelidikan. Alhasil, salah seorang pelaku pemerasan berinisial S (44) warga Desa Puji Mulio ini ditangkap polisi.
"Yang bersangkutan ditangkap di tempat persembunyiannya di Jalan Kompos," kata Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi, Selasa (9/2/2021).
Baca Juga:Tanggul Sungai Citarum Jebol 100 Meter di Desa Pantai Bahagia Bekasi
Penangkapan S berawal dari laporan masyarakat yang resah bahwa di seputaran Jalan Kompos KM 12. Di lokasi itu sering terjadi pemerasan terhadap para sopir truck dengan menggunakan senjata tajam.
"Dari pelaku disita barang bukti sebilah samurai dan kwitansi," jelasnya.
Ia mengimbau kepada para sopir yang merasa pernah diperas oleh S untuk membuat pengaduan ke Polsek Sunggal.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 368 sub UU Darurat No.12 Tahun 195. Ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.
Kontributor: M Aribowo
Baca Juga:Duh, Lokasi Banjir di Indramayu Malah Jadi Tempat Rekreasi Anak-anak