SuaraSumut.id - Polisi menangkap satu unit kapal motor KM Musara Bintang milik nelayan asal Sibolga, Sumatera Utara. Kapal yang ditumpangi lima orang itu ditangkap di perairan Pulau Simeulue, Aceh.
Kelimanya adalah EN (43) sebagai nakhoda kapal, dan empat orang ABK masing-masing FAH (50), TU (37), SE (38) serta YU (47).
"Mereka ditangkap karena diduga melakukan penangkapan ikan dengan alat tangkap yang dilarang," kata Kapolres Simeulue Aceh AKBP Agung Surya Prabowo SIK diwakili Kasat Reskrim Polres Simeulue, Iptu Muhammad Rizal, dilansir Antara, Jumat (12/2/2021).
Polisi menyita satu unit kapal motor KM Musara Bintang, satu kompas, tiga antena, dua buah GPS, satu buah alat pendeteksi ikan, dan tiga unit handphone.
Baca Juga:Kemdikbud: Aturan Wajib Siswa Pakai Jilbab Tak Akan Tumbuhkan Kesadaran
"Selain diduga memiliki alat tangkap yang dilarang pemerintah, kapal motor ini juga diduga tidak memiliki dokumen perizinan dari pemerintah untuk melakukan aktivitas pelayaran," ujarnya.
Penangkapan dilakukan personel Satpol Airud Polres Simeulue saat melaksanakan patroli rutin di perairan tersebut.
"Kasus ini masih kita selidiki dan sedang dilakukan pengembangan," pungkasnya.