PPKM di Tebing Tinggi Diperpanjang, Ini Syarat Warga Ingin Buat Hajatan

Upaya itu dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.

Suhardiman
Rabu, 17 Februari 2021 | 18:01 WIB
PPKM di Tebing Tinggi Diperpanjang, Ini Syarat Warga Ingin Buat Hajatan
Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan.[Antara/HO/Kominfo TT]

SuaraSumut.id - Program Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara diperpanjang hingga 22 Februari 2021. Upaya itu dilakukan dalam rangka menekan angka penyebaran Covid-19.

PPKM berdasarkan Surat Intruksi Gubernur Sumatera Utara Nomor 188.54/3/INST/2021 Tentang, Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.

Demikian dikatakan Wali Kota Tebing Tinggi H Umar Zunaidi Hasibuan, dilansir Antara, Rabu (17/2/2021).

Ia mengatakan, pembatasan terhadap masyarakat yang berkumpul, restauran, usaha karaoke dan kegiatan lainnya sampai jam 21.00 Wib.

Baca Juga:Hidup Lebih Berkualitas, Ini Cara Mengubah Pikiran Negatif Menjadi Positif

"Terkait kegiatan hajatan dimasyarakat dihimbau hanya sampai jam 18.00 WIB," ujarnya.

Selain itu, mengikuti protokol kesehatan, menyiapkan masker, sarana cuci tangan lengkap dengan sabunnya, menjaga jarak dan tidak berkerumun, termasuk rumah ibadah dan takziah orang kemalangan.

Kadis Kesehatan Tebing Tinggi dr H Nanang Fitra Aulia melaporkan, hingga saat ini kasus terkonfirmasi positif berjumlah 43 orang, meninggal dunia 16 orang dan sembuh 300 orang.

"Saat ini masih terjadi peningkatan kasus positif di Kota Tebing Tinggi," tukasnya.

Baca Juga:Jadwal Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2022 Digeser ke Juni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak