Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang hingga 14 Februari

Hal tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani 1 Februari 2021.

Suhardiman
Minggu, 07 Februari 2021 | 08:00 WIB
Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang hingga 14 Februari
Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut Aris Yudhariansyah- Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut Diperpanjang hingga 14 Februari [Ist]

SuaraSumut.id - Masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Sumut (PKM) diperpanjang 14 Februari 2021. Hal tersebut berdasarkan instruksi Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, dalam surat Nomor 188.54/2/INST/2021 yang ditandatangani 1 Februari 2021.

Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Sumut, dr Aris Yudhariansyah mengatakan, dalam instruksi disebut angka kematian akibat Covid-19 di Sumut masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,6 persen.

Untuk itu masih diperlukan langkah-langkah sistematis, strategis, cepat, tepat dan terpadu untuk mengendalikan penyebaran pandemi Covid-19.

"Melakukan pembatasan kegiatan masyarakat secara tepat dan terukur dengan mengaktifkan posko-posko Satgas sampai tingkat RT/RW," katanya, kepada wartawan, Minggu (7/2/2021).

Baca Juga:Warga Kota Batu Temukan Batu Bata Kuno, Arkeolog Bersiap Ekskavasi

Dalam PKM, kata Aris, masih memberlakukan pembatasan pada tempat kerja dan Work From Home (WFH) 50 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat.

"Sektor penting berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas dan penerapan prokes secara lebih ketat," ujarnya.

Untuk kegiatan restoran, yakni makan/minum di tempat sebesar 50% dan layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai jam operasional restoran. 

"Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall, restoran, cafe dan kuliner malam sampai dengan pukul 21.00 WIB," katanya.

Jam operasional untuk tempat hiburan malam seperti club malam, diskotik, pub/live musik, karoke, bar, griya pijat, spa, bola gelinding, bola sodok, mandi uap, seluncur dan area ketangkasan lain-lain sampai dengan pukul 22.00 WIB.

Baca Juga:Nakes Senior RSUD dr Sayidiman Magetan Meninggal Terpapar COVID-19

Selain itu, diintruksikan agar mengintensifkan kembali Prokes (4M), memperkuat kemampuan tracking, tracing dan treatment termasuk fasilitas kesehatan maupun tempat isolasi serta pengawasan yang ketat isolasi mandiri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini