SuaraSumut.id - Seorang ayah di Kabupaten Toba, Sumatera Utara ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih di bawah umur.
Pelaku TN (44) melakukan aksi bejatnya sebanyak 10 kali saat istrinya tidak berada di rumah.
"Korban disetubuhi pelaku saat istrinya tidak berada di rumah, sudah lebih dari 10 kali," kata Kasat Reskrim Polres Toba Nelson J Sipahutar, dilansir dari digtara.com--jaringan suara.com, Selasa (23/2/2021).
Penangkapan pelaku berdasarkan laporan ibu korban pada Desember 2020. Saat itu ibu korban melihat langsung aksi bejat pelaku.
Baca Juga:Viral Truk Lewat di Tengah Acara Pesta Pernikahan, Tamu Sibuk Angkat Kursi
"Dari laporan itu petugas melakukan penyelidikan," ujarnya.
Pelaku sempat melarikan diri setelah peristiwa itu. Pelaku kemudian ditangkap daerah Cakung, Jakarta Timur, pada Jumat (19/2/2021).
"Alasan pelaku mencabuli anaknya karena tidak cocok dengan istrinya yang tak pernah memberikan kebutuhan biologis," jelasnya.
Saat ini TN ditahan di Polres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:Dapat Ganti Rugi dari Pertamina, Warga Kuningan Borong Motor dan Mobil