SuaraSumut.id - Seorang pria di Aceh Besar, berinisial MUS (43) diduga mencabuli dua anak tirinya yang masih dibawah umur. Pelaku yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini saat istrinya tidak berada di rumah.
Demikian dikatakan Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Ryan Citra Yudha, dilansir dari Antara, Selasa (23/2/2021).
Kedua korban berada di kamar dalam waktu yang berbeda. Pelaku masuk dan melakukan aksi bejatnya.
"Kedua korban di bawah ancaman akan dibunuh jika memberitahukan pada ibunya," katanya.
Baca Juga:Berjualan di TPU Khusus Covid-19, Susi dkk Lawan Rasa Takut Demi Rupiah
Peristiwa tersebut dilaporkan korban kepada ibunya dan kemudian dilaporkan ke polisi pada Senin (22/2/2021) dinihari.
Petugas langsung berkoordinasi dengan personel Polsek Ingin Jaya dan menangkap pelaku.
"Selain melakukan pencabulan, pelaku juga melakukan pengancaman terhadap kedua korban," jelasnya.
Pelaku melakukan perbuatannya sejak 2020 dan baru kali ini berani diberitahukan pada ibunya.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 50 Jo 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," tukasnya.
Baca Juga:Kepergok Selingkuh, Pria Ini Kicep Ketahuan Sebut Pacarnya Sudah Meninggal