Hasil Pemeriksaan Ombudsman, PT Bank Sumut Lakukan Maladministrasi

Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan Ombudsman RI Perwakilan Sumut yang tertuang dalam Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP).

Suhardiman
Selasa, 16 Maret 2021 | 20:29 WIB
Hasil Pemeriksaan Ombudsman, PT Bank Sumut Lakukan Maladministrasi
Kepala Ombudsman Sumut Abyadi Siregar saat menyerahkan LAHP kepada Direksi PT Bank Sumut [Ist]

Meski SK Direksi itu telah diperbaiki dan disesuaikan dengan peraturan perusahaan (PP), pembayaran uang jasa produksi kepada karyawan yang berhenti secara hormat.

Dalam Peraturan Perusahaan ada syarat, yakni karyawan yang mendapatkan uang jasa produksi harus berdasar indikator kinerja yang penilaiannya selama 1 tahun. Sementara, para mantan karyawan yang menuntut, berhenti bekerja pada Januari dan Maret 2019.

"Pembayaran uang jasa produksi itu dilakukan setiap tahun. Kita tidak dapat membayar uang jasa produksi tahun 2019 di tahun 2020, karena mereka berhenti di awal tahun, penilaian indikator kinerjanya tidak ada," pungkasnya.

Kontributor : Muhlis

Baca Juga:Tinggal di DKI Jakarta, Lansia KTP Jabodetabek Bisa Vaksin Covid-19 di GBK

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini