Gegara Tanaman Pinangnya Ditebang, Anak Bacok Ayah Kandung di Nias

Keributan terjadi di antara keduanya. Korban yang tidak senang kemudian mendatangi tersangka dengan membawa kayu.

Suhardiman
Sabtu, 20 Maret 2021 | 12:05 WIB
Gegara Tanaman Pinangnya Ditebang, Anak Bacok Ayah Kandung di Nias
Ilustrasi-Anak Bacok Ayah Kandung di Nias Gegara Tanaman Pinang Ditebang. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraSumut.id - Seorang anak di Nias, Sumatera Utaram berinisial MH (52) membacok ayah kandungnya TH (80). Ia membacok ayahnya karena tanamannya dirusak.

Peristiwa berawal saat MH berangkat menuju kebun miliknya, Rabu (17/3/2021). Ia membawa alat-alat miliknya termasuk sebilah parang.

MH lalu menderes karet di kebun miliknya. Setelah itu ia pindah ke lokasi ketiga di kebun milik adiknya yang telah ditanami kopi, pinang, dan tanaman nilam.

"Saat di kebun itu MH melihat tanaman pinang yang ditanaminya telah dipotong dan ditebang, dan diduga dilakukan korban yang merupakan ayah kandungnya," kata Kasubbag Humas Polres Nias Aiptu Yansen Hulu, Sabtu (20/3/2021) siang.

Baca Juga:Angka Kematian akibat Covid-19 di Lampung Hampir 2 Kali Lipat Nasional

MH yang geram lalu mendatangi rumah ayah tersebut. Ia kemudian melempari dinding dan jendela rumah korban berulang kali menggunakan batu.

Keributan terjadi di antara keduanya. Korban yang tidak senang kemudian mendatangi tersangka dengan membawa kayu.

Tetangga yang melihat mencoba melerai, namun sia-sia. Emosi sang ayah dan anak ini sudah tak tertahankan.

"Tersangka langsung mengeluarkan parang miliknya dari sarung dan kemudian membacokkan ke kepala korban sebanyak tiga kali," ujarnya.

Korban yang terluka mencoba merebut parang milik tersangka, namun usahanya tdak berhasil. Tersangka kemudian mendorong badan korban ke bawah dan menindihnya.

Baca Juga:Bawa Pisau, Remaja Diduga Depresi Mencoba Bunuh Diri di Polres Jaksel

Aksi tersangka terhenti setelah sejumlah orang memohon kepada tersangka untuk tidak meneruskan perbuatannya. Korban langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pertolongan medis.

"Petugas yang mendapat informasi ini kemudian turun dan mengamankan tersangka," ujarnya.

Tersangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) dari KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Kontributor : M. Aribowo

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini